“Terlalu” Pemerhati Sebut Bekingi Pembangunan MTs Oknum Tunjukan Senjata

Kota Depok | antarwaktu.com – Beberapa pihak juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait aset daerah, tidak optimalnya pencatatan dan sertifikasi aset, potensi penyalahgunaan, serta pengelolaan yang belum efisien. Sehingga diduga kerugian negara mencapai 1,5 triliun.

Pemerhati Kota Depok, Juli Efendi menyebutkan, bahwa dengan kasus aset daerah tersebut, viral video yang diunggah TikTok Cah Solo, seorang sosok pria yang mengaku orang pemerintah yang juga ring satu istana sambil menunjukan sebuah pistol di pingangnya untuk membekingi pembangunan MTs Negeri tersebut.

“Jadi, dalam video tersebut juga berlangsung dialog yang terdengar sekelompok orang menolak lahan tersebut di ratakan pakai alat berat dan menyebut-nyebut nama Fadli,” ujar Juli, Sabtu (27/6/2025).

Ia menyebutkan, bahwa nama Fadli diduga merupakan pejabat di Bagian Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Nama Fadli juga disebut oleh sosok pria tersebut.

“Artinya, di lokasi tersebut juga tampak 2 alat berat yang sedang meratakan tanah. Diketahui lokasi tersebut merupakan lahan ex Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang menjadi sengketa,” ucap Juli.

Ia juga menceritakan, bahwa informasi yang diperoleh di lahan yang berlokasi di Kampung Kepupu, Keluarahan Rangkapan Jaya Lama, Pancoran Mas, Kota Depok akan dibangun madrasah MTs NegeriDepok Pet grooming services

Kemudian, dalam papan proyek tertera pembangunan MTs Negeri di laksanakan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Pemkot Depok Tahun Anggaran 2025.

“Adapun sumber dana pembiayaan pembangunan dari APBD Kota Depok senilai Rp 14 miliar dengan pelaksana pekerjaan proyek oleh PT P Jaya Mandiri-PT Jessica Anugerah Rezeki,” papar Juli.

Sebelumnya, seorang pria bernama Bernard, mendatangi Kantor PWI Kota Depok, mengaku sebagai pemilik tanah yang sah atas lahan tersebut dan memprotes keras adanya penyerobatan tanah yang dilakukan Pemkot Depok.

“Itu tanah saya, sesuai Surat Hak Milik (SHM) seluas 2.000 m2. Pemkot Depok tidak punya niat baik untuk menyelesaikan sejak digunakan untuk RPH pada sekira tahun 1993,” terang Bernard saat menyampaikan hal itu ke sejumlah wartawan di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (26/06/2025).

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya ingin duduk dengan baik bersama Pemkot Depok, untuk menyelesaikannya, namun hingga saat ini belum terselesaikan, walaupun pihak Ombudsman telah mempertemukan.

“Saat itu kami diminta untuk menggugat, tapi tidak kami lakukan karena lahan itu lahan milik kami dengan status SHM,” ketus Bernard.

Bernad menambahkan, bahwa dengan akan dibangun MTs Negeri, “pihaknya akan melakukan pelaporan ke BPN Kota Depok untuk penyelesaian dan pembuktian serta melakukan pengukuran ulang,” tandasnya.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *