Terseret Kasus di Tersangkakan Diduga di Kriminalisasi Polsek Panongan, Maryadi: Saya Akan Tempuh Praperadilan

Kabupaten Tangerang | antarwaktu.com – Lantaran diduga terjerat kasus 372/378, Maryadi alias Jojon warga Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, rencana akan ajukan gugatan Prapradilan, dirinya menuding atas proses hukum yang dilakukan oleh penyidik di Polsek Panongan Polresta Tangerang tidak sesuai prosedur.

Peristiwa yang menyeret Maryadi berstatus ditetapkan sebagai tersangka bahkan telah menjadi tahanan Kejaksaan Kabupaten Tangerang pada Laporan Polisi Nomor LP/B/69/XI/2023/SPKT III POLSEK PANONGAN/POLRES KOTA TANGERANG/ POLDA BANTEN, dimana sebelumnya Maryadi telah menerima sejumlah uang senilai Rp 100 juta rupiah pada 6 November tahun 2023 dari saudara Aidil Amin untuk pengurusan surat-surat tanah, hal itu diungkap Maryadi kepada wartawan pada 2 Juni 2025.

Menurutnya terkait kasus tersebut, sempat berhenti di tahun 2023 namun kembali di ungkap kembali pada tanggal 12 Mei 2025, dan Maryadi langsung ditetapkan sebagai tersangka mulai 19 Mei 2025 ditahan Kejaksaan, semua yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan dakwaan menurutnya ada sebuah kejanggalan.

Maryadi yang merasa sudah punya niat baik dengan mengembalikan uang senilai 125 juta pada saat mediasi sesuai permintaan dengan menitipkan uang tersebut di Polsek Panongan sebagai nilai ganti rugi kepada Aidil, namun sayangnya pihak penyidik Polsek Panongan tidak pernah mempertemukan Maryadi dengan pihak pelapor (Aidil).

Dirinya mengklaim, bahwa dana dari 100 juta yang diterima untuk pengurusan surat-surat tersebut, telah dibagikan secara terbuka: 42 juta untuk Lurah Pinan, 10 juta untuk Leo, masing-masing 12 juta untuk dirinya dan Nedi, serta sisanya diberikan kepada penggarap dan ahli waris tanah. Namun heran nya bahwa dari kejadian transaksi tersebut justru berakhir pada laporan pidana kepadanya, dengan telah menetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dari kejadian tersebut, Maryadi Bin H. Mitar alias Jojon ini, berencana akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menilai penetapan status tersangka dilakukan Polsek Pa!ongan tanpa pemeriksaan yang objektif serta mengabaikan bukti dan keterangannya yang ada.

Sementara, penyidik Bripka Agung Widodo, S.H, membenarkan bahwa perkara yang menjerat Maryadi alias Jojon memang ditangani oleh Polsek Panongan. Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah, yakni bukti transfer dan keterangan saksi, pada 3 Juni 2025.

Bripka Agung juga mengonfirmasi bahwa Maryadi alias Jojon sempat menitipkan uang sebesar Rp.125 juta ke Polsek Panongan 29 maret 2025 sebagai bentuk musyawarah atau itikad baik terhadap pihak pelapor. Namun, uang tersebut ditolak oleh pihak pelapor karena dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka.

 “Saudara Jojon memang pernah menitipkan uang Rp.125 juta ke Polsek Panongan sebagai bentuk musyawarah, tetapi uang itu ditolak oleh pelapor karena dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka” ,terang Agung.

Penyidik bersama beberapa rekan polisi kemudian mengembalikan uang tersebut secara langsung kepada Jojon di tempat kerjanya 13 mei 2025.

Agung juga menjelaskan bahwa meskipun Jojon telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan, bahkan setelah diterbitkan surat panggilan kedua. Beberapa waktu kemudian, Kejaksaan mengeluarkan surat panggilan terhadap Jojon. Panggilan itu ditanggapi Jojon dengan langsung mendatangi Kejaksaan tanpa didampingi oleh pihak kepolisian.

 “Itu memang keinginan dari saudara Jojon sendiri untuk datang langsung ke Kejaksaan tanpa pendampingan,” ujar Agung.

Terkait proses restoratif justice, Agung menyatakan bahwa kepolisian telah berupaya membuka ruang damai, namun tidak tercapai karena Jojon dinilai tidak kooperatif.

 “Kami sudah membuka jalan damai melalui restorative justice, tapi saudara Jojon tidak kooperatif Karena ada kelalaian dan ketidaktaatan dari pihak Jojon, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka,” tegas Agung.

(Antonius)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *