Garut | antarwaktu.com – Latip Muslim yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan desa Cikarang Cisewu Garut, yang juga selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana IP desa Cikarang tahun anggaran 2024 mengundurkan diri.
Pengunduran dirinya sebagai TPK desa dan Kaur Perencanaan desa Cikarang ditulisnya secara langsung usai musyawarah dikantor kecamatan Cisewu yang dipasilitiasi Kabid Pemdes PMD Garut Idad Badrudin,Camat Cisewu Jajang Juhara serta Kapolsek Cisewu Usep Pujaeli, Jum’at (30/5/2025).
“Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai perangkat desa tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Latip yang ditandatangani dirinya serta bermaterai, tanggal 30 Mei 2025.
Beberapa poin dan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat yang di pasilitasi oleh Kabid PMD dan unsur Forkofimcam Cisewu itu antara lain, pihak kecamatan akan melakukan Monitoring soal dana IP yang menjadi tuntutan warga, membuka segel kantor desa, serta pengawasan dana desa terkait keterbukaan informasi publik.
Pengunduran Latip menjadi Kaur Perencanaan dan TPK desa Cikarang bukan tanpa sebab, masyarakat menduga pengelolaan dan penerapan dana IP sebesar 78 juta yang di pegang Latip selaku TPK kegiatan dianggap mangkrak alias tidak bisa di pertanggung jawabkan karena tidak sesuai RAB.
Selain itu juga dalam musyawarah desa yang di pasilitasi BPD, Latip terkesan plintat plintut dan tidak bisa menjelaskan sebagai mana harapan warga. Karena jawaban Latip mengecewakan, berimbas kepada Demontrasi warga yang menyegel kantor desa Cikarang.
Masyarakat desa Cikarang menunggu hasil monitoring yang akan dilakukan Camat Cisewu apa hasilnya. (Deng) Editor:Buy