Camat Jonggol Perintahkan Tertibkan THM Pelanggar Pergub

Jonggol | antarwaktu.com – Berdasarkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang jam operasional dalam penyelenggaraan hiburan malam. Hal itu, dilakukan Pemerintah Kecamatan Jonggol terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya.

Camat Jonggol, Andri Rahman mengungkapkan, bahwa dalam menjaga ketertiban umum, norma sosial, serta kenyamanan masyarakat, khususnya terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya.

“Maka, pihaknya telah memerintahkan untuk penindakan langsung kepada jajaran terkait. Sudah saya perintahkan kepada Kasi Trantib untuk segera melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andri, Sabtu (26/7/2025).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, bahwa seluruh pelaku usaha hiburan malam wajib mematuhi aturan, baik dari sisi perizinan, jam operasional, maupun norma sosial dan lingkungan.

“Kami semua sepakat, termasuk unsur Muspika dan MUI, bahwa pelaku usaha hiburan malam di Jonggol wajib mematuhi norma sosial dan peraturan yang berlaku. Seluruh THM di Jonggol wajib tutup setiap malam Jumat. Tidak boleh ada aktivitas hiburan apa pun di malam tersebut,” tukas Dadang.

Menurutnya, bahwa untuk operasional pada hari-hari biasa, pelaku usaha juga diminta mematuhi jam yang telah ditentukan. Pihak Kecamatan akan memberikan pembinaan kepada usaha yang melanggar, dan jika tetap membandel, akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Bahkan, kami juga sudah menghimbau. Jika masih melanggar, akan dibina. Jika tidak patuh, izinnya akan kami bekukan. Bila tetap melawan, maka usaha tersebut akan ditutup secara permanen,” tutur Dadang.

Ia menyebutkan, bahwa tak hanya itu, Kecamatan Jonggol juga menyoroti aktivitas penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi yang dilakukan oleh beberapa oknum pelaku usaha.

“Kami tidak akan kompromi terhadap penjualan miras ilegal. Setiap usaha yang menjual miras tanpa izin akan langsung kami tindak bersama aparat penegak hukum,” ucap Dadang.

Dadang menambahkan, sebagai bentuk implementasi, Kecamatan Jonggol akan rutin melakukan patroli pengawasan bersama unsur Muspika dan pihak keamanan, khususnya menjelang akhir pekan dan malam hari besar keagamaan. “Hal ini, demi menjamin keamanan dan ketertiban umum di wilayah Jonggol khususnya,” imbuhya.

YANI/MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *