Batanghari | antarwaktu.con – Kuat dugaan dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batang Hari Provinsi Jambi syarat akan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Administrasi yang cacat hukum. Dimana, salah seorang anak kandung Pj Sekretaris Daerah (Sekda), P Rambe yang bekerja belum genap 2 Tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian lulus pada periode kedua pada pengadaan PPPK.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima oleh salah satu awak media online batanghari, bahwa anak kandung Sekda ini adalah seorang Dokter Umum dirumah sakit. Mulainya anak Sekda ini bertugas di rumah sakit di bagian cuci darah atau HD dan selama 2 Bulan dibagian tersebut ada keributan diinternal tersebut, karena anak Sekda ini belum memenuhi syarat untuk cuci darah.
“Informasi itu juga di dapat dari orang yang bekerja di rumah sakit dan waktu itu sempat anak Sekda ini diduga berhenti bekerja dirumah sakit. Dengan kejadian adanya dugaan keributan itu dan selama dua bulan anak Sekda ini bekerja, gaji dan remonnya juga diduga dibayar oleh pihak rumah sakit,” kata Sumber yang enggan namanya disebut.
Kemudian, dengan adanya pembukaan pengadaan PPPK di periode kedua, anak Sekda ini kembali bekerja kembali dirumah sakit dan mengikuti tes dalam pengadaan ini. Bahkan, dalam pengadaan itu, nama anak Sekda ini hilang timbul dari beberapa pengumuman di Tahun Anggaran 2024.
Salah seorang pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, yang juga enggan namanya disebut mengatakan, bahwa untuk syarat dalam pengadaan PPPK ini yakni riwayat absensi, pernah diberhentikan, slip gaji 2 Tahun terakhir dan rekening koran bank.
“Ya, kalau administrasinya cacat hukum, berarti ini ada permainan,” katanya singkat.
Terkait beredarnya isu kelulusan PPPK ini, banyak dari kalangan tertentu mengkritik berbagai persoalan, dugaan adanya permainan terhadap pengadaan PPPK di lingkup Pemkab Batang Hari.
“Dalam pengadaan PPPK ini, Sekda sebagai Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN di lingkup Batang Hari formasi tahun 2024,” jelasnya.
Seperti apa yang disampaikan salah seorang ASN di Pemkab, bahwa ada salah seorang PPPK yang lulus periode kedua itu berinisial In. In ini sebelumnya pernah melamar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK), tapi di proses orang, terkahir melamar lagi dikantor perikanan dan orang ini adalah orang Kampung dan titipan pimpinan.
“Saya rasa In ini lulus di PPPK ini,” ungkapnya.
Dimana berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 pada pengumuman pengadaan PPPK di lingkup Pemkab Tahun Anggaran 2024 nomor 800. 1. 2. 2/1958/ BKPSDMD, tentang :
- Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Unit Kerja Penempatan.
- Kriteria Pelamar
- Persyaratan Pelamar Umum.
- Persyaratan Pelamar Khusus.
- Ketentuan Pendaftaran.
- Pelaksanaan Seleksi.
- Sistem Kelulusan.
- Ketentuan Lain-Lain.
Semoga kejadian ini dapat di tindak lanjuti oleh APH kabupaten Batanghari sesuai hukum dan undang² yang berlaku agar masyarakat dapat menilai bahwa penegakan hukum tidak pilih pilah.
Hingga berita ini disiarkan, Sekda Batang Hari dan Direktur Utama (Dirut) RSUD Hamba Muara Bulian, Ibnu Rahmat Muda belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait kelulusan anak Sekda Batang Hari. (Ys)