Kota Tangerang | antarwaktu.com – Sesuai dengan rencana Pemkot Depok, melalui Satpol PP, mengeluarkan Surat Peringatan bernomor 300/747/Satpol PP/2025 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025. Dalam surat peringatan (SP) tersebut, kepada para pelaku usaha ilegal khususnya, di Jalan Juanda Depok, bahkan Satpol-PP setempat telah merencanakan pembongkaran dilakukan, Senin 21 Juli 2025.
Sementara penertiban, di Pasar Hewan Kota Depok (PHKD), saat ini belum ada pembongkaran. Karena, tengah berlangsung diskusi antara pihak kepolisian dengan Aliansi Masyarakat Maluku (Ammal) Kota Depok, mengenai kelanjutan dari rencana pembongkaran bangunan Pasar Hewan Kota Depok.
“Jadi lokasi PHKD, siap di bongkar, bahkan kami segera membongkar sendiri. Namun setelah ada tempat relokasinya,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Maluku (Ammal) Kota Depok, H Moren, kepada pewarta, Senin (21/7/2025).
Ia juga menyebutkan, bahwa para pedagangnya pasar hewan merasa di bohongi oleh oknum pengelola lahan Heri Zaenal Effendi tersebut, senilai ratusan juta rupiah.
“Jadi, lebih kurang dari 100 penyewa lahan termasuk PHKD, Heri Zaenal Effendi telah menjual dan menyewakan lahan milik Pertagas tersebut,” ucap H. Moren.
Dijelaskannya, bahwa Heri diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjual lahan milik Pertamina Gas atau Pertagas ke semua pedagang PHKD. Bahkan, lahan Pertagas, juga disewakan Heri kepada pedagang dengan nilai yang bervariasi, namun fantastis.
“Jadi, setiap pedangan mengaku menyewa lahan kepada Heri dengan nominal tidak kurang dari Rp. 50 juta, namun belum diketahui nominal tersebut untuk waktu berapa lama,” jelas H.Moren.
H.Moren menambahkan, bahwa saat ini para pedagang juga menginformasikan bahwa Heri Zaenal Effendi, telah lari dari tanggung jawabnya sebagai pengelola dari kejaran pedagang yang bersikeras menuntut haknya.
“Selanjutnya, para pedagang telah melaporkan Heri kepada pihak kepolisian karena telah membawa kabur uang senilai lebih dari satu miliar rupiah itu,” pungkasnya.
MAUL