Kota Depok | antarwaktu.com – Sebagai syarat pemilihan ketua organisasi bisa bervariasi, itu tergantung pada jenis organisasi dan aturan yang berlaku. Namun secara umum, persyaratan bisa mencakup kriteria keanggotaan, rekam jejak, kemampuan kepemimpinan, dan komitmen terhadap organisasi.
Hal itu, pentingnya untuk dicatat bahwa persyaratan dan prosedur pemilihan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis organisasi dan aturan yang berlaku. Sebaiknya, calon ketua dan anggota organisasi merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Jadi, dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI), Kota Depok, berlangsung pada Selasa (19/8/2025), itu tidak berjalan sesuai AD/ART organisasi. Karena itu Musda KNPI Kota Depok dianggap gagal, dan tidak sah serta cacat hukum,” ujar Ketua Tim Pemenangan Nurcholis Syahbani, Faulia Miranda kepada pewarta.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya menggugat terkait Musda KNPI Kota Depok yang tidak sah itu. Perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) Se-Kota Depok yang tercatat sebagai anggota penuh, Peninjau dan Undangan. KNPI Kota Depok sesuai Surat Keputusan (SK) dan data base resmi DPD KNPI Depok.
Perwakilan Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Se-Kota Depok yang sah sesuai hasil Musyawarah Kecamatan (Muscam) terakhir. Kini semua menggugat pelaksanaan Musda KNPI Kota Depok yang hasilnya dipaksakan tersebut.
“Mereka mengirimkan surat gugatan Kepada DPD KNPI Kota Depok (Periode Berjalan). Panitia Pelaksana Rapimpurda DPD KNPI Kota Depok (Tanggal Pelaksanaan: 6 Juli 2025 ), dan Steering Commite Musyawarah Daerah Ke X ,” jelas Mia sapaan akrabnya.
Dia menceritakan, bahwa gugatan didasarkan pada AD/ART organisasi. Berdasarkan bukti dan keterangan dari anggota sah KNPI Kota Depok, telah terjadi pelanggaran konstitusi organisasi sebagai berikut:
Penurunan Status OKP Tanpa Mekanisme Sah, Tergugat menurunkan status sejumlah OKP anggota penuh menjadi “peninjau” tanpa mekanisme Kongres KNPI sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) AD KNPI poin (c).
Pengurus Kecamatan Melebihi Usia Maksimal. Ditemukan Ketua PK yang menjabat melebihi batas usia maksimal 30 tahun pada saat terpilih, melanggar Pasal 33 ayat (6) poin (b) ART KNPI.
Tidak adanya undangan resmi beberapa OKP dan PK atau Caretaker PK tidak menerima undangan resmi Rapimpurda, bertentangan dengan Pasal 49 ART KNPI.
Tidak dilaksanakannya Muscam Sah, Muscam sebagai forum tertinggi tingkat kecamatan tidak dilaksanakan di sejumlah wilayah, bertentangan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 ART KNPI.
Tim Caretaker DPD KNPI tidak melaksanakan koordinasi ke kecamatan masing masing setelah Tim Caretaker diambil alih oleh DPD KNPI Kota Depok dalam pembentukan PK KNPI.
Tim Steering Committee melampaui batas dalam mengambil keputusan forum, karena Menetapkan Calon Ketua DPD KNPI diluar Forum Musda X KNPI Kota Depok yang bertentangan dengan Pasal 16 poin (c) ART KNPI,” papar Mia.
Dia juga menyebutkan, bahwa DPD KNPI Kota Depok Melaksanakan Musyawarah Daerah X melawati batas waktu masa kepengurusan yang telah ditetapkan yang mana masa jabatan kepengurusan berakhir pada tanggal 20 Januari 2025. Namun hingga tanggal 20 Juli 2025 belum Melaksanakan Musyawarah Daerah X DPD KNPI. Ini bertentangan dengan pasal 37 ART KNPI Ayat 3
“Bahkan, DPD KNPI Kota Depok mengeluarkan surat edaran dan keputusan berbeda dengan waktu pelaksanaan rapat tertanggal,” ucap Mia.
Berdasarkan, Pasal 11 AD KNPI: Kedaulatan/kekuasaan tertinggi KNPI berada di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres (untuk tingkat nasional). Secara analogi, untuk tingkat daerah kabupaten/kota, kekuasaan tertinggi dilaksanakan melalui Musda sebagai forum musyawarah tertinggi di tingkat tersebut. Ini menegaskan bahwa keputusan strategis seperti pemilihan ketua tidak boleh diputuskan di luar forum musyawarah anggota.
Pasal 15 ART KNPI: Musda KNPI Kabupaten/Kota adalah pemegang kekuasaan tertinggi KNPI di tingkat Kabupaten/Kota. Pasal ini secara tegas menetapkan Musda sebagai badan yang berwenang atas segala keputusan organisasi di tingkat daerah, termasuk pemilihan kepemimpinan. Tanpa Musda, tidak ada dasar legitimate untuk penetapan ketua.
Pasal 16 ART KNPI: Musda KNPI Kabupaten/Kota berwenang untuk, antara lain, memilih dan menetapkan Ketua/Ketua Formatur Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Kata “memilih dan menetapkan” menunjukkan bahwa proses ini harus dilakukan dalam sidang Musda, bukan di tahap persiapan seperti verifikasi calon oleh Steering Committee.
Pasal 17 ART KNPI: Musda KNPI Kabupaten/Kota diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab DPD KNPI Kabupaten/Kota dengan persetujuan DPD KNPI Provinsi. Materi Musda disiapkan melalui Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA), dan Musda harus dihadiri peserta dengan quorum minimal lebih dari 2/3 OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) yang berhimpun dan 2/3 Pengurus Kecamatan KNPI. Jika quorum tidak terpenuhi, Musda diundur 24 jam dan kemudian dinyatakan sah. Ini menekankan bahwa Musda adalah proses wajib, bukan opsional, bahkan jika hanya satu calon yang lolos verifikasi.
Pasal 30 ART KNPI: Personalia DPD KNPI Kabupaten/Kota, termasuk ketua, ditetapkan melalui proses pemilihan di Musda. Syarat calon ketua mencakup dukungan minimal 20% suara peserta dalam Musda, rekomendasi dari Pengurus Kecamatan/Distrik KNPI dan minimal 10 OKP, serta penyampaian visi-misi di hadapan peserta Musda. Ini menunjukkan bahwa verifikasi calon (seperti yang dilakukan Steering Committee) hanyalah tahap awal untuk memastikan calon memenuhi syarat administratif, bukan pengganti pemilihan di Musda.
Pasal 47-49 ART KNPI: RAPIMPURDA KNPI Kabupaten/Kota (forum persiapan Musda) berwenang menetapkan rancangan materi, peserta, peninjau, undangan, waktu, dan tempat Musda. Di sini, OKP lokal lolos verifikasi DPD KNPI Kabupaten/Kota untuk menjadi peserta/peninjau Musda. Steering Committee, meskipun tidak disebut eksplisit dalam ART, kemungkinan merupakan badan teknis yang dibentuk berdasarkan wewenang ini untuk verifikasi, tetapi hasilnya tidak mengikat tanpa ratifikasi Musda.
Seluruh informasi yang disampaikan oleh DPD KNPI Kota Depok baik surat keputusan dan informasi publik melalui media sosial menggunakan istilah Dewan Pimpinan Daerah, yang mana tidak sesuai dengan Pasal 13 AD KNPI ayat (1) poin (c).
Bahwa Kepengurusan DPD KNPI Kota Depok telah melebihi masa jabatan yang tercantum dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPD KNPI Provinsi Jawa Barat sehingga menimbulkan kekosongan dalam pengelolaan organisasi dan berimbas pada pelaksanaan Musda yang kacau.
PETITUM / TUNTUTAN
Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada DPD KNPI Jawa Barat untuk:
Membatalkan seluruh hasil Rapimpurda DPD KNPI Kota Depok yang dilaksanakan oleh Tergugat karena cacat konstitusi secara AD-ART KNPI Hasil Kongres Jakarta.
Membekukan DPD KNPI Kota Depok dan menunjuk caretaker baru yang independen dan tidak terlibat dalam pelanggaran.
Memerintahkan pelaksanaan Muscam di seluruh kecamatan di Kota Depok sebelum Musyawarah Daerah dilanjutkan.
Mengembalikan 18 status OKP yang diturunkan menjadi anggota penuh sesuai dengan jumlah undangan Rapimpurda yang berjumlah 63 OKP.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar DPD KNPI Jawa Barat dapat memproses dan menindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi. Kemudian, sebagai dasar gugatan ini, penggugat menyertakan bukti-bukti yang mendukung gugatan ini.
“Jadi di sini kami menggugat bukan tanpa bukti. Ini bukti-buktinya jelas, bahkan kami sudah beberapa kali mengingatkan. Namun Musda tetap dipaksakan. Artinya, Musda KNPI Kota Depok, ini mengobrak-abrik nilai-nilai demokrasi,” tandasnya.
MAUL