Balita Usia 4 Tahun, Tewas Ditangan Ayah Kandung Dengan Cara di Banting

Tangsel | antarwaktu.com – Balita berusia kurang lebih 4 tahun berinisial MA tewas ditangan ayah kandung dengan cara dibanting dan dilemparkan ke kardus hingga terjatuh dengan posisi jatuhnya terlentang.

Peristiwa ini terjadi disebuah apotek di Jl. Jombang Raya, Keluraham Jombang, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan pada Jumat (25/07/2025).

Usai kematian korban, Kepolisian mengungkap bahwa korban sudah enam kali melakukan penyiksaan kepada korban.

“Kami menerima adanya laporan dari warga sekitar yang mencurigai adanya tindakan kekerasaan pada anak balita usia kurang lebih 4 tahun. Setelah penyelidikan dan autopsi jenazah, ditemukan adanya bekas luka lama dan baru ditubuh korban. Ini bukan kejadian sekali, tetapi berulang kali. “Ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang pada saat konferesi pers di hadapan awak media, Jumat (08/08/2025).

Motifnya bermula dari ucapan kasar korban kepada ibunya, yang membuat ayah kandung korban A.A.Y marah besar terhadap M.A hingga mengalamu luka robek dibagian perut dalam.

Atas perbuatannya, A.A.Y dijerat Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasaan dalam Rumah Tangga dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.

Hadir dalam acara konferensi pers tersebut Prof.Dr. Seto Mulyadi M.Si selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Kapolsek Ciputat dan Kapolsek Curug.

(Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *