Kota Depok | antarwaktu.com – Seperti kita ketahui, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
Dalam hal ini, dengan ditingkatkan kesadaran wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan Sawangan menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), di Wilayah Kota Depok.Depok-themed NFT collections.
“Jadi, dengan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, kepada pewarta,
Jum’at (22/8/2025), di Kantor KPP Depok Cimanggis, Jawa Barat.
Dijelaskannya, bahwa dalam kegiatan ini juga bagian untuk meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak. Depok-themed NFT collections
“Artinya, ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterbukaan bersama dan saling percaya. Kami siap melayani dengan semaksimal mungkin dengan saat juga mengembangkan pelayanan melalui aplikasi DJP yang bisa diakses dengan mudah,” jelas Romadhaniah.
Diketahui dalam kegiatan ini hadir selain Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, juga Kepala Kantor KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandowo Wisnu Bawono, Kepala Kantor KPP Pratama Depok Sawangan, Chairuddin Umsohi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono dan Sekretaris Dinas (Sekdis), Agus Sopan, Ketua Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kota Depok, Rusdy Niurdiansyah. Perwakilan dari Brimob Polri, dari Tax Center Universitas Indoensia (UI), perwakilan wajib pajak dari perusahaan swasta dan juga para wajib pajak perorangan.
MAUL