Kota Depok | antarwaktu.com – Terkait dengan penggunaan air tanah untuk berbagai keperluan, termasuk air minum, pertanian, industri, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Seperti, dengan aktivitas pengeboran air tanah ini, setelah disidak oleh gabungan anggota Komisi C dan Komisi D DPRD Kota Depok, pada Sabtu (2/8/2025), lalu.
Dalam aktivitas pengeboran air tanah itu, di wilayah Kelurahan Tapos, dan Kelurahan Leuwinanggung, serta Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, Jawa Barat, dinyatakan ilegal.
Sementara Ali Imron, selaku penanggung jawab CV. RX Dolphin Jaya, membenarkan, bahwa perusahaan penyuplai air yang dijalankannya, belum memiliki izin resmi untuk melakukan pengambilan air sumur di wilayah Tapos,Depok, Jawa Barat.
“Karena, pihaknya sudah mengurus perizinan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, namun belum juga terbit. Jadi, izinnya sudah diurus tapi belum keluar, saya sudah bulak-balik sana sini, capek saya,” ujar Ali Imron kepada pewarta, Senin (4/8/2025).
Ia juga mengakui, bahwa CV. RX Dolphin Jaya memiliki dua titik sumur yang sudah beroperasi selama 3 tahun dan 6 tahun lamanya.
“Sementara, satu tangki dijual Rp 100.000 sehari saya bisa 50– 60 rit, gak hanya di depok kadang dijual untuk air minum ke Jakarta. airnya sudah kita proses jadi siap konsumsi dan kita juga sudah uji lab, setiap per 6 bulan sekali,” ucap Ali.
Diceritakannya, bahwa CV. RX Dolphin Jaya tidak pernah membayar pajak terkait aktivitas usaha penggunaan air sumur yang dilakukan. Namun, pihaknya hanya sebatas membayar uang untuk koordinasi atau “menyuap” di wilayahnya.
“Bahkan, untuk pajak ke pemerintah gak ada, tapi paling untuk lingkungan ke RT dn RW dan bantuan ke warga yang kekeringan kita suplai air gratis, ya adalah kalau anggaran buat koordinasi ditiap bulannya,” tukas Ali.
Ali juga menambahkan, bahwa dengan aktivitas usaha yang dijalani ini sangat melelahkan. “Untuk itu dirinya mengaku siap untuk melengkapi izinnya supaya bisa resmi beraktivitas,” keluhnya.
MAUL