Kota Tangerang | antarwaktu.com – Setelah Gelar aksi damai di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, pada 3 Juni 2025 lalu yang mengatas namakan Jurnalis dan Lsm Bersatu, karena dinilai ketidak puasan atas kinerja petugas Satpol PP terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak tegas dan tidak transparan.
Kini Jurnalis dan Lsm Bersatu, berencana melakukan gelar aksi nya kembali di Kantor Satpol PP dan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, hal itu dilakukan mengingat tidak mendengar atas aspirasi yang disampaikan, terlebih pada dugaan kepentingan publik terkebiri oleh kepentingan segelintir oknum dalam menuntaskan perizinan yang semakin marak.
“Upaya penyampaian aspirasi di kantor Satpol PP pada bulan lalu, bagi kami menimbulkan kekecewaan, apa yang diminta adalah menyikapi secara profesional sebagaimana negosiasi yang sudah ditempuh, namun pihak Satpol PP tidak mengindahkan pada tuntutan kami”, ucap Syamsul Bahri Koordinator Aksi, Senin 11 Agustus 2025.
Lanjut nya, Aksi damai direncanakan akan berlanjut di Kantor Satpol PP dan Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan massa aksi 150 personil yang tergabung dari Jurnalis dan Lsm se Kota Tangerang.
“Ya Kami akan terus berjuang untuk kemajuan Kota Tangerang, dimana Kami menilai Satpol PP dianggap telah melakukan pembiaran pada aduan masyarakat, sehingga dalam hal ini menjadi keseriusan bagi kami, karena kami menilai atas kinerja Satpol PP menghilangkan kepercayaan di mata publik, dengan tidak tegasnya fungsi sebagai penegakan peraturan daerah (Perda) yang mandul”, Jelasnya.
Sementara S Widodo atau Romo Ketua DPC Lsm Geram Kota Tangerang, menjelaskan di tengah tengah aktivitasnya. “Satpol PP Kota Tangerang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda, bukan penonton di tengah maraknya pelanggaran. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran terhadap aduan masyarakat, sehingga hukum seolah hanya berlaku untuk yang lemah, sementara pelanggar yang punya kepentingan tertentu justru dibiarkan” Terang Romo.
Inilah alasan kami mendesak Walikota untuk segera mencopot Kasatpol PP, Kabid Gakumda, dan Kasi Gakumda. Jika tidak, pembiaran ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan wibawa pemerintah, dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.kami tidak akan berhenti. Aksi akan terus digelar sampai Kota Tangerang memiliki aparat penegak Perda yang benar-benar tegas, bersih, dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang. Tegasnya.
(Dina/Anton)