Korban Lakalantas di Sepatan Timur Cacat Permanen, “Masa Depan Erlangga Hancur!” .

Tangerang | antarwaktu.com – Kecelakaan lalu lintas pada bulan mei lalu, di Jalan M.H. Thamrin, depan Apotek Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menyisakan luka karena Erlangga yang menjadi korban kecelakaan terancam cacat permanen.

Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB 25 mei 2025 saat Erlangga mengendarai Honda Beat dari arah Pasar menuju Kedung Barat dengan kecepatan wajar. Saat berbelok di jalur lambat, motor korban ditabrak dari belakang oleh kendaraan pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Dari kecelakaan tersebut, Benturan keras membuat Erlangga mengalami pecah di bagian kepala, gegar otak dan harus menjalani dua kali operasi, dan kini penglihatannya terganggu serta daya ingatnya menurun. Kondisi ini diperkirakan akan memengaruhi kehidupannya secara permanen.

Kepala Desa Pondok Kelor, Junaedi, saat dikonfirmasi, mengaku terkejut melihat kondisi luka korban saat ini.
“Astagfirullah, Untuk kronologis detailnya saya tidak tahu, karena waktu itu yang maju untuk menyelesaikan adalah RW setempat, Sebelumnya kami turut prihatin atas musibah ini kami akan mencoba hubungi pihak keluarga M.Rizky semoga permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan
” ujar Junaedi.

Abu dari Kantor Hukum A.B Associate & C.O yang menjadi kuasa hukum korban resmi melayangkan Surat Somasi Pertama kepada orang tua Muhammad Rizky Aldiansyah, pengendara Yamaha Vino yang diduga sebagai pelaku.

“Kami memiliki bukti dan saksi yang siap memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa M. Rizky mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di jalur yang seharusnya merupakan jalur lambat, Kami menduga kuat pelaku dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh zat terlarang saat kejadian ,tegas Abu Bakar. Selasa (06/08/2025)

Dalam somasi, pihak kuasa hukum menuntut:

  1. Ganti rugi materiil dan immateriil.
  2. Penyelesaian dalam waktu 3 hari sejak somasi diterima.
  3. Jika tidak dipenuhi, akan ditempuh jalur hukum pidana dan perdata.

Somasi tersebut juga didukung oleh dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 1365 dan 1371 KUHPerdata, Pasal 360 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 115 jo Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Jekjon, orang tua Erlangga, menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya:
“Pihak pelaku sama sekali tidak ada itikad baik. Anak saya cacat permanen di bagian kepala, sudah tidak normal lagi, saat Ini sudah operasi kedua. Daya ingatnya terganggu, penglihatannya pun tidak normal. Masa depan anak saya hancur,” ucapnya dengan suara sedih.

(Antonius)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *