LSM Geram Banten Indonesia Desak Camat Pinang Tindak Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ASN

Tangerang | antarwktu.com – LSM Geram Banten Indonesia (Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia) melalui DPC Kota Tangerang melayangkan surat kedua kepada Camat Pinang untuk meminta klarifikasi resmi sekaligus penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pinang, 12 Agustus 2025.

Surat dengan nomor 004/GERAM-BTI/DPC-KT/VIII/2025 itu menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kecamatan Pinang belum memberikan tanggapan resmi atas surat pertama yang dikirimkan pada 24 Juli 2025 lalu. Surat tersebut menyoroti dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial G yang menjabat sebagai anggota Trantib dalam proses perizinan proyek yang diduga belum memiliki izin.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo, SH, menyatakan bahwa keterlibatan ASN dalam proyek yang belum berizin berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam surat tersebut, LSM Geram Banten Indonesia juga mengingatkan bahwa Camat memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat kecamatan, termasuk memastikan penegakan aturan oleh jajarannya. Mereka menuntut lima langkah konkret dari pihak Kecamatan Pinang, yaitu:

  1. Melakukan penelusuran internal terhadap dugaan keterlibatan oknum Trantib.
  2. Menjatuhkan sanksi administratif atau hukum bila terbukti melakukan pelanggaran.
  3. Memperketat pengawasan proyek pembangunan di wilayah Kecamatan Pinang.
  4. Menyampaikan informasi terbuka kepada publik terkait langkah penertiban.
  5. Menindak tegas ASN yang melanggar, termasuk jika ada pembiaran dari atasan langsung.

LSM tersebut memberikan waktu 7 hari kerja kepada Camat Pinang untuk merespons secara tertulis. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Tangerang, BKPSDM, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum.

“Pengawasan dan ketegasan sangat penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan, khususnya di wilayah Kecamatan Pinang,” tegas S. Widodo yang biasa akrap disapa bang Romo

(Dina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *