Mediasi Ke-2 tidak temui titik terang, Doniman Aro Hia, S.H & Partners Terus Perjuangkan Hak-Hak Klien

Kota Tangerang | abtarwaktu.com – Pasca di PHK sepihak melalui lisan oleh PT. Esa Jaya Putra, Doniman Aro Hia S.H & Partners selaku kuasa hukum dari Namiardja Kasirin(52) kembali datangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jumat (22/08/2025).

Namiardja Kasirin merupakan salah satu karyawan yang diberhentikan secara sepihak PT. Esa Jaya Putra yang terletak di Pergudangan Mutiara Kosambi 2 Blok A7 No.17 Jalan Perancis Benda, Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Kepada awak media Doniman Aro Hia S.H mengatakan, Hari ini adalah sidang mediasi ke-2 yang sebelumnya kita sudah ada pertemuan di tanggal 08 Agustus 2025 yang lalu, tetapi belum menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak.

“Hari ini kita diundang kembali oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang untuk melakukan mediasi ke-2, namun pihak dari perusahaan PT. Esa Jaya Putra atau yang mewakili tidak hadir, jadi nanti hasilnya dari kedua belah pihak akan di berikan anjuran, kemungkinan kasus ini kita akan lanjutkan ke tingkat PHI Serang Provinsi Banten. “Ujar Doniman sapaanya.

Menurut Doniman Aro Hia, kliennya telah bekerja selama kurang lebih 3 tahun dan di-PHK secara sepihak oleh perusahaan.

“Kami menuntut hak-hak klien kami seperti BPJS, Uang Pasangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang pengganti Hak, Jam Kerja dan Gaji Klien Kami selama 4 hari yang belum di bayarkan, hari ini kita hadirkan karyawan-karyawan yang mogok kerja untuk menjadi saksi. Karena pihak perusahaan mendalilkan bahwa mereka tidak melakukan PHK terhadap saudara Kasirin, namun pada saat itu memang klien kami di PHK secara lisan dari pimpinan lewat staf yang bekerja di perusahaan tersebut. “Pungkasnya.

Doniman Aro Hia mengungkapkan, ini mediasi ke-2 adalah sidang terakhir dan akan mengambil anjurang oleh pihak mediator, namun sayangnya pihak dari perusahaan tidak hadir.

“Nantinya hasil dari anjuran kurang lebih kita menunggu satu minggu, bilamana hasilnya anjuran sudah keluar baru kita akan melakukan gugatan selanjutny ke PHI Serang. Kami dari kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan tetap terus semangat. “Tutup Doniman

(Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *