Siswa SDN Priuk 4 Kota Tangerang Depresi di Duga Akibat di Bully oknum Guru

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Oknum guru berinisial EWP, di SDN Priuk 4, Kota Tangerang menjadi sorotan akibat dugaan bullying terhadap ARZ, siswa kelas 4B, Peristiwa ini membuat geram masyarakat, karena tindakan ini tidak menggambarkan seorang pendidik.Kamis 28 Agustus 2025.

Selain itu, peristiwa dugaan bully terjadi telah dikakukan yang kedua kalinya oleh EWP terhadap siswa ARZ, hingga berdampak menjatuhkan mental.

Atas kejadian itu, Orang tua siswa merasa kecewa atas perlakuan buruk yang dilakukan oknum guru terhadap anaknya ARZ, kepada wartawan antarwaktu.com, Jum’at 29 Agustus 2025.

“saya tidak terima karena anak saya jadi bahan lelucon temen temannya, saya akui kesalahan tidak mencukur rambut namun, jangan mempermalukan anak saya seperti itu, sekarang anak saya tidak mau sekolah dan mengurung diri dikamar”, sesal Z orangtua ARZ.

Masih kata dia, Malah setelah bully yang kedua kalinya ini, anak saya dirumah menangis histeris, saya berharap hal ini tidak terjadi lagi bagi anak saya dan anak yang lain”, Z juga menanyakan hal ini pada oknum guru tersebut namun dikatakan bahwa hal ini sudah ada kesepakatan namun tidak dijelaskan secara rinci oleh oknum guru tersebut.

Kejadian ini terungkap setelah orang tua yang bingung karena perubahan sikap anaknya yang tidak mau makan dan tidak mau sekolah, diceritakan awalnya siswa diminta oleh oknum guru untuk memotong rambutnya namun belum dilakukan keesokan harinya, kemudian oknum guru berinisial EWP menguncir rambutnya siswanya menjadi dua kepang dan tidak hanya itu, tindakan tersebut terjadi olok-olokan siswa yang lain terhadap ARZ yang membuatnya menjadi depresi secara psikis, kunciran itu dilepas oknum guru setelah pulang sekolah, hal ini menjadi bahan tertawaan teman sekelasnya dan foto tersebut di kirim ke grup WA orang tua siswa.

Keluarga korban berharap agar dinas pendidikan dapat merespon dan menindak oknum guru tersebut agar dunia pendidikan di Kota Tangerang tidak tercoreng oleh prilaku oknum guru yang tidak mencerminkan sebagai pendidik dan pelajaran buat kita semua untuk sama-sama mendukung dunia pendidikan yang cerdas dan bermartabat, tegasnya.

Secara hukum perlakuan ini bisa dijerat , Pasal 310 dan 311 KUHP: 

Dapat dikenakan untuk perundungan verbal yang berbentuk fitnah atau pencemaran nama baik, yang menyebabkan penderitaan psikis pada korban

Dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 juga mengatur lebih lanjut tentang tanggung jawab sekolah dalam mencegah dan menangani bullying.

Sementara EWP saat dicoba untuk dikonfirmasi oleh antarwaktu.com melalui whatsapp atas peristiwa tersebut, namun EWP tidak memberikan jawaban.

(Anton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *