Pengupahan Tak Jelas Hingga Pemutusan Kerja Sepihak, PT Dapoer Poesat Nusantara Diminta Pertanggungjawaban

Kota Tangerang | antarwaktu.com – PT Dapoer Poesat Nusantara (DPN), sebuah perusahaan penyedia layanan internet provider multinasional, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap enam pekerjanya tanpa alasan yang jelas. Perusahaan ini sebelumnya terlibat dalam proyek pemasangan tiang instalasi internet milik PT Starlite yang telah berjalan selama dua bulan terakhir di wilayah Kecamatan Batu Ceper dan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 6 September 2025.

Sebanyak 3 orang pekerja diketahui telah menandatangani perjanjian kontrak kerja secara tertulis bermaterai dengan masa kontrak tiga bulan, sementara 3 orang pekerja lainnya hanya sebatas bekerja dan tidak ada ikatan kontrak secara resmi. Meski demikian, setelah bekerja sekitar satu bulan, para pekerja menerima surat pemutusan kerja sepihak yang disampaikan melalui email pribadi sehari setelah menerima gaji.

Selain PHK sepihak, persoalan lain juga muncul terkait pembayaran upah. Dalam kontrak kerja tertulis disebutkan bahwa pekerja berhak menerima gaji sebesar Rp 4.500.000 per bulan. Namun kenyataannya, para pekerja menerima upah yang jauh lebih rendah dan bervariasi, bahkan ada yang hanya menerima Rp 1.500.000 Rupiah.

Atas kondisi tersebut, enam orang pekerja yang diberhentikan tanpa adanya kejelasan dan alasan informasi penyebab pemberhentian itu, 6 orang pekerja mendatangi kantor PT. Dapoer Poesat Nusantara di kantor cabang yang beralamat di ruko Taman Royal Poris Pelawad, Cipondoh, Tangerang pada Senin (8/9/2025) untuk meminta penjelasan resmi dari manajemen perusahaan.

Namun dalam hal ini, Para pekerja menuding Perusahaan PT DPN yang tidak profesional telah melanggar kesepakatan yang telah resmi dibuat antara perusahaan dan pekerja, sebagaimana teken kontrak seakan tidak ada artinya dan menyimpangkan Hak dan tanggungjawab nya perusahaan terhadap pekerja.

Roy, salah seorang pekerja yang diberhentikan, menilai keputusan tersebut tidak adil.

“Selama bekerja saya mencari order, masang juga padahal itu buka kerjaan saya, Karena saya sebagai IKR (Instalansi Kabel Rumahan). Kalaupun ada kesalahan, ya salah saya apa tiba-tiba kami di buang begitu aja” ujarnya.

Selain itu harapan dari 6 pekerja, meminta perusahaan DPN menyelesaikan baik kekurangan pembayaran pengupahan, dan menyelesaikan kerugian apa yang menjadi Hak pekerja, kontrak kerja 3 bulan sisa dari kontrak harus diberikan karena perusahaan one prestasi dari kesepakatan, serta terkait urusan manejemen jangan mengkambing hitamkan orang lain karena tidak ada persangkutan terhadap manejemen perusahaan

“Kami tidak mengerti atas dasar apa DPN mengeluarkan kami, yang sebelumnya tanpa ada pemberitahuan teguran kepada kami, kami tidak segan dengan situasi seperti ini bila perlu akan kami bawa keranah lebih jauh lagi jika perusahaan mengabaikan kepentingan kami”, tandas nya.   

Menyikapi isu terkini, bahwa Kasus tersebut telah menyebar luas hingga mendapat perhatian publik, karena menyangkut hak-hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Para pekerja berharap perusahaan dapat memberikan penyelesaian yang adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan Satrio, pekerja lainnya, yang mempertanyakan ketidakjelasan perhitungan upah. “Kalau memang  mau hitung- hitungan per BA (berita acara) seharusnya di jelaskan sejak awal. Kenapa gaji saya cuma segitu padahal sudah Doble job, ini jelas saya sudah di rugikan” ungkapnya.

Sementara itu, Ridwan selaku Direktur Operasional PT. Dapoer Poesat Nusantara (DPN), saat dimintai klarifikasi belum dapat memberikan jawaban secara pasti. Berikut adanya tuntutan 6 pekerja, “kami belum bisa memutuskan sekarang karena harus kami diskusikan terlebih dulu dengan pengurus perusahaan. Kami berjanji akan berikan jawaban Senin depan (15 September 2025) ” ucapnya. 

Diketahui, hak dan kewajiban pekerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Pasal 59 ayat (1): Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis dan tidak boleh melebihi masa tertentu sesuai peraturan.

2. Pasal 61 ayat (1): Perjanjian kerja berakhir apabila jangka waktu yang diperjanjikan berakhir atau adanya pemutusan kerja dengan alasan yang sah.

3. Pasal 93 ayat (2): Pengusaha wajib membayar upah penuh apabila pekerja telah melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian.

4. Pasal 151 ayat (1): Pengusaha, pekerja, dan pemerintah wajib mengusahakan agar PHK tidak dilakukan. PHK harus melalui perundingan, dan jika tetap dilakukan wajib disertai alasan yang jelas.

5. Pasal 155 ayat (1): PHK yang dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum, sehingga pekerja tetap berhak bekerja dan memperoleh hak-haknya.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: Merinci hak dan kewajiban terkait PKWT dan PHK. Dan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan

(Dina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *