Terkuak, Dugaan Jual Belikan BBM Industri Kepada Oknum Pengusaha di Cipete Kota Tangerang Polisi Terkesan Diam

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Praktik penyelewengan BBM jenis solar yang diangkut Transportir dijual kepada diduga pengusaha ilegal kini terkuak, setelah adanya pengakuan dari seseorang inisial M yang mengaku sebagai Tim kordinasi, Kamis 12 September 2025.

Terpantau lalu lalang armada Transportir memasuki area sebuah tempat tertutup yang telah dipagari seng, berlokasi di Cipete Pinang Kota Tangerang, selanjutnya BBM tersebut diturunkan kesebuah jeriken lalu di kumpulkan dengan cara dipindahkan kembali kesebuah kempu ukuran besar.

Meski usaha terlihat ada tulisan Tutup, namun kenyataan hanya sebatas formalitas semata, menurut informasi masyarakat, “hampir 24 jam bang beraktifitas mobil tangki putih biru yang ada bacaan transportir itu masuk dan keluar, tapi saya tidak melihat nama PT nya, yang jelas itu bacaan TUTUP hanya kedok, tapi jangan ditulis nama saya ya bang, pungkas salah seorang warga sekitar.

Pemilik usaha yang telah diketahui dan menjadi rahasiah umum inisial OGN, dimana sebelumnya tempat usaha BBM tempat pengepulan sempat terbakar hebat, dibeberapa bulan terakhir, (Red).

Menurut inisial M saat bertemu di sebuah rumah makan wilayah taman royal Kota Tangerang, dirinya menjelaskan saat ditanya kaitan sirkulasi tonase BBM solar perbulan yang rata-rata ditampung dibeli dengan harga miring, “Pernah pesanan pasar membutuhkan 5 ton per satu minggu itu juga tidak terpenuhi, bayangkan saja dalam waktu lima hari baru terkumpul 4 ton solar, jadi kita usaha kecil-kecilan saja, belum lagi kita sudah terkena musibah kebakaran, jadi belum maksimal”, Ungkap tim kordinasi inisial M tersebut.

Selain itu dirinya mengklarifikasi, adanya pemberitaan kepada redaksi antarwaktu.com, terkait penulisan yang dimuat bahwa tidak ada permainan BBM solar bersubsidi, namun usaha yang dilakoninya adalah usaha BBM solar non subsidi yang didapat dari pihak transportir, “penulisan nya salah ini jelas bukan solar subsidi, ini solar industri bagaimana bisa disebut usaha solar subsidi”, tandasnya.

Menanggapi isu adanya koordinasi 25 ribu perbulan, dirinya membenarkan adanya kontribusi untuk bulanan yang diberikan kepada Lsm, Wartawan dan lain-lain seperti ke polres, “jadi setiap bualan kita selalu ada rapat dengan orang kantor dan bos, bagaimana membahas uang kordinasi kita terbuka semua, pendapatan solar sekian dan kordinasi juga sekian tidak ada yang ditutup-tutupi, kita beli dari para supir transportir paling per mobil mendapatkan antara 20 sampai dengan 30 liter itupun kita ada bahan campurannya karena kalau tidak begitu untungnya kecil kita tidak kebagian, ucapnya serius.

Namun menyikapi usaha tersebut, S. Widodo, SH dan juga Ketua Lsm Geram Banten Kota Tangerang, ia mengungkapkan dugaannya, “terlepas itu semua saya yakin ini permainan yang menyimpang, ini termasuk bisnis BBM solar yang terselubung dan pastinya pemilik perusahaan transportir tidak mengetahuinya, tegas lelaki yang sering disapa Romo itu, Sabtu 13 September 2025.

Semakin terang, pada usaha itu mestinya Aparat Penegak Hukum yang memiliki peran penting untuk menindaknya agar segera turun tangan kelapangan menyikapi permasalahan tersebut”, ungkapnya, bahkan dirinya telah mempersiapkan untuk buka laporan terkait usaha tersebut, dugaan pelanggaran ini termasuk menjual belikan BBM secara ilegal, dan sanksi bahwa selain pengolahan tanpa izin serta usaha tidak memiliki izin. Masih kata dia.

Kita ketahui, Pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi tanpa izin usaha akan dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kegiatan pengolahan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena kegiatan tersebut harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat, bebernya.

Sementara, pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatannya, mulai dari pengangkutan hingga niaga (jual beli). Izin tersebut dapat berupa Izin Usaha Pengangkutan (IUP), Sertifikat Badan Usaha (SBU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diurus melalui sistem OSS RBA. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *