Workshop dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidik, Guru Peserta Diminta Bayar 200 Ribu Oleh PKG PAUD Karawaci

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Undangan Kegiatan Workshop dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidik di Satuan Pendidikan yang diadakan oleh Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, terindikasi adanya pungutan liar (pungli) dan menjadi sorotan.

Hal ini dinyatakan salah satu guru yang merasa keberatan terkait penarifan biaya sebesar 200 Ribu rupiah, yang diminta oleh panitia PKG Kecamatan Karawaci, Jika mengikuti undangan kegiatan pendampingan harus membayar melalui via transfer kepada rekening yang sudah ditetapkan panitia PKG dengan limit waktu yang ditentukan bahkan tidak bisa bayar ditempat.

Permohonan PKG dalam undangan tertuliskan, untuk Kepala TK, KB dan SPS dinilai menjadi salah kaprah jika di ujungnya para guru ditarif sejumlah biaya, bahkan telah di tandatangan oleh pihak berkompeten seperti Ketua PKG Kecamatan Karawaci, Pengawas TK Kecamatan Karawaci, berikut Penilik KB/SPS Kecamatan Karawaci yang notabene nya diantara itu ada pegawai Aparat Sipil Negeri (ASN).

Namun demikian, hal ini dibenarkan oleh Desi selaku PKG Kecamatan Karawaci saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tangerang didampingi Kasi Kurikulum Sopian, “Biaya hanya 50 ribu dari temen-temen hanya untuk biaya makan dan coffe break ini swadaya dan peserta dapat sertifikat ujung-ujungnya terjadilah sekitar segitu 200 ribu dari persatu peserta, kita tidak mau jadi guru beli perangkat aja, ketika ada kegiatan pasti dong ada dana dan sebagainya, itupun saya kembali lemparkan kepada temen-temen berkeberatan atau tidak”, pungkas Desi Ketua PKG Kecamatan Karawaci, 22 September2025.

Masih kata dia, kami tidak memaksakan semua harus ikut bahkan ada yang tidak ikut, buktinya ketika hari itu terjadi 89 peserta hadir, dari IGTK dan juga SPS, selanjutnya hal yang dipertanyakan di undangan ada tandatangan itu kesalahan pribadi kami, itu Scan bukan tanda tangan, itu tanda tangan dulu saya tidak  bicara membela saya berbicara apa adanya, saya mengaku salah, jelas Desi serius.

Kasi Kurikulum TK/PAUD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Sopian, menyatakan adanya undangan pada kegiatan Workshop dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidik dirinya tidak mengetahuinya, “ada undangan nya itupun mepet sebelum acara malamnya baru diinfokan, ucap Sopian.

“Ya bang saya sendiri tidak diundang di acara Workshop itu, tetapi panitia memohon agar saya hadir, akhirnya saya hadir untuk menggantikan pak Kabid sebagai pengisi pembekalan materi dan narasumber materi, “ujar Sopyan, bahkan dirinya juga merasa tersinggung saat namanya di bawa- bawa dalam acara Workshop yang ada dugaan pungutan liar itu. 

Sementara Dwiyana Langlang Nugraha Kabid Kabid TK/PAUD Dinas Pendidikan Kota Tangerang menegaskan bahwa dari rencana untuk penyelenggaraan acara hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari penyelenggara.

“Pokoknya yang penting sampai hari ini, kami dari Dinas Pendidikan belum dapat surat, ya,hanya surat undangan yang mendadak itu terkait agenda itu, ” tutur Lang-lang.

Polemik ini menjadi sebuah peristiwa yang terkesan pengalibian, terkait penandatangan dalam undangan yang dianggap kegiatan resmi dengan menyeret pegawai ASN, namun ada apa dibalik misteri yang membelenggu itu,??, jika biaya 200 ribu dan tandatangan diduga dipalsukan untuk sebuah kepentingan, lantas siapa yang bertanggungjawab, acara tempat yang sudah ditentukan juga batal, mulai dari Kampus Budi hingga beralih ke SMK PGRI 1 Cikokol.

Diketahui, Pemberantasan pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan memang gencar dilakukan oleh pemerintah melalui penindakan hukum dan sosialisasi, namun praktik pungli masih marak terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan faktor mentalitas korup.

Sejatinya Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Hal ini tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Kemudian, Pasal 263 KUHP: menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, dapat dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun. 

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *