Karena Kecewa Lapor Ombudsman, Aspirasi dan Laporan Terkait Satpol PP Walikota Tangerang Dianggap Tidak Optimal

Kota Tangerang | antarwaktu.com –  Pemerintah daerah Kota Tangerang dinilai tidak tegas dalam menegakkan permasalahan Peraturan Daerah (Perda), karena masih banyaknya para pelaku usaha mendirikan bangunan gedung tanpa izin, hal ini menjadi permasalahan yang sangat serius, selain Bangunan yang berdiri tanpa mengurus PBG dengan secara otomatis  menyebabkan potensi kebocoran PAD dari sektor retribusi pajak bangunan.

Masyarakat yang tengah kecewa atas bobroknya sebuah pelayanan yang meliputi pada kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahkan hal tersebut dianggap sudah bukan rahasia lagi, dimana Aspirasi yang tidak didengar dan laporan yang tidak ditindaklanjuti dapat menjadi “belenggu” karena menyebabkan frustrasi dan ketidakberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya menghambat kemajuan dan perubahan positif.

Kendati demikian, Masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan pada pemerintah dalam menyikapi aspirasi dan laporan terkait kinerja Satpol PP karena upaya untuk menyampaikan masalah dan mencari solusi tidak membuahkan hasil sehingga memicu konflik sosial, padahal partisipasi dan peran serta masyarakat mendukung kemajuan, serta Walikota Tangerang perlu meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan akuntabilitas dalam menjalankan program-program pembangunan dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan.

Aksi sejumlah Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Bersatu merasa tidak puas atas Aspirasi dan Laporan nya yang tidak ada ujung pangkalnya, dimana telah menyoroti kinerja Satpol PP dalam penegakan Perda Kota Tangerang, di antaranya terkait bangunan tidak berizin, penyalahgunaan izin bangunan dan perusahaan yang tidak memiliki izin namun tidak ditindak secara tegas dan terkesan ada pembiaran dan memicu keresahan.

Sementara, permasalahan Satpol PP telah diinformasikan dan diketahui langsung Sachrudin sebagai Walikota Tangerang dengan harapan ada tindakan konkret, yang mana Satpol PP sepenuhnya berada dibawah kendali Walikota, walaupun kenyataannya telah dilimpahkan laporan aduan masyarakat itu kemudian beralih ditangani oleh Inspektorat, lagi-lagi dianggap tidak optimal malah menimbulkan kekecewaan yang sangat dalam karena tidak sesuai apa yang diharapkan.

Melalui, S. Widodo SH,. yang akrab disapa Romo,  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (DPC LSM GERAM) Kota Tangerang, mewakili Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Bersatu, dirinya melapor Satpol PP kepada Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten terkait kinerja Satpol PP yang tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pada 27 oktober 2025.

Sebagaimana banyak nya kegiatan yang menjamur di Kota Tangerang terkait bangunan tidak berizin, penyalahgunaan izin bangunan dan perusahaan yang tidak memiliki izin namun tidak ditindak secara tegas dan terkesan ada pembiaran, sehingga menjadi permasalahan serius di Kota Tangerang terutama lemahnya penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP.

Romo menegaskan bahwa laporan ini bukan semata kritik, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kota Tangerang.

Masih kata dia, “Kami sudah dua kali turun aksi bersama rekan-rekan jurnalis dan aliansi LSM Tangerang Raya, tapi sampai hari ini tidak ada langkah konkret dari Satpol PP maupun Inspektorat, Ini bukan persoalan pribadi atau politik, ini soal penegakan hukum dan keadilan publik, Kalau ada putusan pengadilan yang diabaikan, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan, kalau perlu Ombudsman memeriksa setiap  OPD agar ada perbaikan di kota tangerang, tegasnya.

“Ini sudah masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” jelasnya.

Dalam surat itu, LSM Geram menilai adanya pembiaran pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan tidak adanya tindak lanjut atas putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar penegakan hukum oleh Satpol PP.

Kronologi Dugaan Maladministrasi
dinilai telah terjadi tiga bentuk maladministrasi, yakni:

1. Pembiaran terhadap pelanggaran Perda meski sudah ada putusan pengadilan;

2. Penundaan berlarut dalam penegakan hukum administrasi daerah;

3. Tidak adanya tanggapan resmi maupun tindak lanjut dari aparat pengawas internal.

Romo, berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten segera memproses laporan ini agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakan hukum daerah. “Kami percaya Ombudsman akan bersikap profesional dan objektif demi menegakkan prinsip pelayanan publik yang bersih dari praktik maladministrasi,” beber Romo.

Diketahui, laporan aduan langsung diterima pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 022/Istimewa/LAPDU/LSM/GRM/BTN-IND/DPC/TNG/X/2025, dengan sifat Penting, dan dilampiri berkas pengaduan lengkap.

Desi, Asisten Ombudsman perwakilan Banten sebagai Penerima laporan resmi LSM Geram Banten Indonesia, dirinya telah mendengar penjelasan atas permasalah yang dilaporkan. “ kami akan memverifikasi legal standing dan materi terkait substansi kemudian menindaklanjuti laporan ini dengan sesuai mekanisme yang ada di Ombudsman dan kami akan memberikan informasi kepada pelapor sesuai dengan keterbukaan informasi publik “, ucap Desi.

(Anton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *