Kota Tangerang | antarwaktu.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Ciledug Kota Tangerang disoroti Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Basan Pengawasan Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara ( BP2A2N), pasalnya adanya ketidaksesuaian pada penggunaan dan diduga berpotensi disimpangkan.
Pada tahun 2024 SMAN 3 Ciledug Kota Tangerang telah menerima bantuan Dana BOS yang telah diserap sejumlah Rp 1.678.400.000 yang diterima dengan jenjang dua tahap yakni ditahap pertama (1) Rp Rp 839.200.000 pada 18 January 2024, kemudian ditahap kedua (2) Rp Rp 839.200.000, pada 9 Agustus 2024 dengan jumlah siswa/I 1049, namun dalam rincian penyerapan pada penggunaan Dana Bos tersebut menjadi pertanyaan Lsm BP2A2N.
Adapun perincian Dana BOS tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk diantaranya, Tahap 1
- Rincian penggunaan penerimaan peserta didik baru Rp 4.950.000
- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.59. 325.000
- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 20. 610.000
- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp157. 699.800
- Pengembangan profesi pendidikan dan tenaga pendidikan Rp 30. 956.000
- Langganan daya dan jasa Rp142. 192.766
- pemeliharaan sarana dan Prasarana Rp 140. 365.000
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 119. 500.000
Keseluruhan Total Dana terserap Rp 839.200.000
Tahap 2 diantaranya:
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 11. 700.000
- Pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan Pojok baca Rp 50. 000.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 62. 943.600
- Pelaksanaan kegiatan Evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 5.250.000
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp129.828.000
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 59.550.000
- Pangganan daya dan jasa Rp173. 753.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 509.785.826
Keseluruhan Total Dana terserap tahap 2 Rp.1.002.807.434
Saat ditemui Kepala SMAN 3 Ciledug Kota Tangerang, Ruruh Wuryani, MM.,M.SI didampingi Humas dan Bagian Sarana Prasarana (Sapras), dirinya membenarkan terkait Dana BOS Tahap 1 dan tahap 2 untuk tahun 2024 sebesar Rp 1.678.400.000, pada 29 September 2025, namun dirinya tidak secara perinci karena tidak didampingi bendahara.
“Kebetulan bendahara sedang ke bank, jadi saya tidak bisa menyampaikan, saya tidak bisa memberikan jawaban kita cek dulu, soalnya harus menanyakan ke bendahara”, jelasnya.
“Ya begini saja pak, kami tidak luput dari kesalahan dan kealfaan dalam hidup, mohon di maklum saja. Saya sudah sering diberitain yang macam-macam tapi ya biarin sajalah tidak saya ambil pusing, “pungkas Ruruh.
Sementara Eliston Raja Lubis Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan’ Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara ( BP2A2N), Besaran jumlah Dana BOS yang signifikan nilainya telah diterima dan pihak sekolah wajib hukum nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian, tujuan nya agar Kementrian serta masyarakat mengetahui terkait penggunaan Dana BOS tersebut, agar bisa transparan, ucapnya Kamis 2 Oktober 2025 dikantornya.
“bahwa salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Undang- undang ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran”, terang dia.
Menurut E.Raja Lubis, Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali, tegasnya.
Dirinya juga akan segera melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk Mengaudit dan memeriksa Penggunaan Dana BOS di SMA 3 Ciledug Kota Tangerang, dan akan Meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten Memanggil dan Memeriksa Kepala sekolah tersebut dan meminta Gubernur Banten untuk menonaktifkan Kepsek apabila di temukan benar- benar terbukti korupsi Dana BOS tersebut.
Eliston Raja Lubis, menduga adanya Rekayasa Laporan kepada Kementerian yang dilakukan Kepsek SMAN 3 Ciledug Kota Tangerang, ia berpandangan bahwa Hal ini dapat merugikan Keuangan Negara alias diduga ada Korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap Dana BOS sekitar Rp.50.000.000 Juta lebih diduga direkayasa oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementerian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus Korupsinya yaitu bekerjasama dengan Penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.122.268.600. lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp. 177.424.800 lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan Prasarana tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.750.150.826 lebih, fakta dilapangan tidak sesuai apa yang disampaikan oleh Kepsek Ruruh, banyak yang tidak sesuai dengan gelontoran anggaran dana BOS dengan fakta dilapangan. Dugaan modusnya bahwa Kepsek menghubungi pihak- pihak penjual barang/ bahan yang ada di SlPLah untuk merubah faktur dan nilai di kwitansi. Tutup E.Raja lubis
(Red)