Marak Peredaran Rokok Ilegal, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang kerap disebut rokok ilegal semakin marak beredar di wilayah Kota Tangerang. Barang ilegal ini dengan mudah dijumpai di sejumlah titik penjualan, terutama di kawasan Poris Indah, Kecamatan Cipondoh. Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hasil penelusuran antarwaktu.com, Jumat (24/10/2025), di temukan sejumlah pedagang yang secara terbuka menjual rokok tanpa pita cukai dengan harga bervariasi mulai dari Rp10.000 per bungkus. Salah satu penjual berinisial S mengaku hanya mendapatkan keuntungan kecil dari hasil penjualan tersebut.

“Saya hanya jual saja, dpat untung paling seribu sampai tiga ribu rupiah perbungkus. Rokoknya diantar sama kurir setiap beberapa hari, saya tidak tahu gudang nya dimana” ujar S saat di temui di lapaknya.

Meski keuntungan yang diperoleh pedagang kecil tergolong minim, dampak dari peredaran rokok ilegal sangat besar terhadap perekonomian nasional. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Namun ironisnya, hingga kini tindakan nyata dari pihak berwenang dinilai masih minim. Pemerintah memang telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, tetapi penindakan terhadap produsen dan jaringan pengedarnya belum tampak tegas.

Dalam regulasi yang berlaku, Setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan rokok tanpa pita cukai dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Publik pun mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Banyak pihak menilai aparat terkesan menutup mata, sehingga para pelaku dapat beroperasi bebas di lapangan.

Fenomena ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan serta perlunya koordinasi antara Bea dan Cukai, Kepolisian, serta Pemerintah Daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kini sudah menjamur di berbagai sudut Kota Tangerang.

(Dina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *