Kota Tangerang | antarwaktu.com – Sebuah bangunan gedung Tujuh (7) Lantai di Jl. KH. Hasyim Asy’ari Cipondoh Kota Tangerang telah berdiri, namun hal ini memicu perhatian karena di isukan pada bangunan megah tersebut sanksi terkait kejelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terungkap.
Terlihat papan bertuliskan Nomor SK-PBG-967105-13022023-003 Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan tahun 2023, berada di lokasi bangunan dalam kondisi yang sudah memudar, meski didalam lokasi bangunan sudah menempel segel Satpol PP dan posisinya segel terpasang disudut gedung terkesan tersembunyi tidak terlihat secara langsung.
Bangunan yang telah disegel pihak Satpol PP itu terpantau masih beraktivitas, terkesan pemilik mencoba melanjutkan pembangunan secara diam-diam, diduga adanya pembiaran karena “kesepakatan” atau permainan tersembunyi, kendati demikian hal yang aneh tapi ini memang fakta serta viral di berbagai portal media dan pihak terkait seperti Gakumda Satpol PP Kota Tangerang takkunjung menindak.
Hal ini juga dibenarkan oleh Buhori Ilyas Lurah Cipondoh secara fisik bahwa bangunan Tujuh Lantai keberadaannya ada di wilayah Kelurahan Cipondoh, dan bahkan ia juga tidak pernah mengeluarkan referensi.

“karena memang ada di wilayah Kelurahan Cipondoh, namun Saya tidak pernah mengeluarkannya referensi, Hal hal mengenai izin dan lain lain silahkan abang komunikasi dengan dinas terkait, Dan ini sudah di tangani oleh DPRD Kota Tangerang sepengetahuan saya “ ,ucap Buhori Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 22 Oktober 2025.
Sebelumnya, bangunan Tujuh Lantai itu, sebagaimana dikutip dari website resmi DPR Kota Tangerang, bahwa pernah dilakukan penyidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin dan langgar aturan bangunan yang tak sesuai bistek, hampir dekat dengan jalan raya.
Sidak yang dipimpin langsung ketua Komisi I, H. Junadi bersama anggota, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Di antaranya bangunan pos security yang letak bangunannya terlalu dekat dengan jalan raya. Kamis (24/07/2025).
Kondisi bangunan itu diduga tidak sesuai RTRWP Kota Tangerang. Selain itu, bangunan. Gedung tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terpisah, Saat dilakukan pengecekan, Menurut Indri salah satu customer service di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang (DMPTSP) Kota Tangerang, ”Nomor PBG Kota Tangerang harusnya diawali angka 36, dari nomor Persetujuan Bangunan Gedung yang ada difoto, sepertinya tidak terdaftar”,ujarnya sembari memperlihatkan hasil pengecekan di komputer nya.
Sekretaris LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, M. Seno Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, melalui dinas terkait serta Satpol PP, tidak boleh menutup mata terhadap temuan tersebut.
“Kami memandang persoalan dugaan penggunaan papan PBG palsu ini bukan hal sepele, Jika benar nomor izin yang tercantum tidak terdaftar, maka jelas ada dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi yang harus segera ditindaklanjuti dan Publik berhak mengetahui kebenarannya”, ucap Seno.
Dia menambahkan, “Kami mendorong agar Pemerintah kota tangerang bersikap terbuka dan segera melakukan verifikasi resmi atas keabsahan dokumen yang berada di lapangan dan Jika terbukti palsu, maka harus ada langkah hukum yang tegas.

LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menyiapkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum dan Ombudsman RI apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dokumen.
Sementara diwaktu yang sama dalam hal ini, untuk menyeimbangkan pemberitaan dan telah dicoba untuk meminta tanggapan dari Irman Puja Hendra selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang via pesan WhatsApp, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan perihal tersebut, Kamis 23 Oktober 2025.
(Anton)