Polsek Kalitengah Amankan Penjual Miras Bersama Barangbukti

Lamongan | antarwaktu.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Kalitengah melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Aiptu Fathoni KSPKT,Bripka Hendrik dan Bripka Ferry K Samapta.

Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras jenis Arak di sebuah warung di Desa Pucangro pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat. Pada pukul 10.00 WIB, tim melakukan razia di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 botol Air mineral miras jenis Arak dengan total volume sebanyak 10.5 liter.

Kapolsek Kalitengah IPTU Heri Prasetyo wibowo mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2).

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Polsek berencana untuk mencatat identitas pemilik dan penjual, mengamankan barang bukti, serta melaporkan hasil kegiatan ini kepada pimpinan.

Kita amankan penjual berinisial Sugeng Prayitno Warga Desa Pucangro RT 02/04 Kecamatan Kalitengah beserta barang bukti miras jenis Arak,” kata Iptu Heri

Kapolsek Kalitengah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, Polsek Kalitengah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.POLRES LAMONGAN SEHATI (Sinergy, Empaty, Humanis, Amanah, Tegas dan Inovatif).

(Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *