Lamongan | antarwaktu.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Kalitengah melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Aiptu Fathoni KSPKT,Bripka Hendrik dan Bripka Ferry K Samapta
Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras jenis Tuak di sebuah warung di Desa Dibe pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat. Pada pukul 10.00 WIB, tim melakukan razia di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 botol miras jenis Tuak dengan total volume 7,5 liter.
Kapolsek Kalitengah IPTU Heri Prasetyo wibowo mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2).
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak Polsek berencana untuk mencatat identitas pemilik dan penjual, mengamankan barang bukti, serta melaporkan hasil kegiatan ini kepada pimpinan.
Kita amankan penjual berinisial SMn warga Kecamatan Kalitengah beserta barang bukti miras jenis tuak,” kata Iptu Heri
Kapolsek Kalitengah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, Polsek Kalitengah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.
(Sutrisno)