Kota Tangerang | antarwaktu.com – Aktivitas pelanggaran hukum yang bersembunyi di balik tempat hiburan malam usaha karaoke dengan tidak memiliki legalitas kerap ditemukan, tentunya Ini bukan cuma merugikan masyarakat, tapi juga bisa menyeret pemilik usaha ke dalam masalah hukum yang serius.
Sementara terkait perizinan sangat penting, untuk memastikan operasional usaha bersih dari segala bentuk kegiatan ilegal, selain menghindari dampak negatif serta ancaman hukum dan juga untuk meminimalisir hilangnya kepercayaan pelanggan, potensi kegiatan ilegal, risiko keamanan, masalah sosial, kesulitan pengembangan usaha, hingga konflik dengan pemerintah.
Aktifitas tempat hiburan malam (THM) Western Karoke yang berada di Great Western Resort (GWR) Jl. MH. Thamrin Kb. Nanas, Panunggangan Utara, Kota Tangerang, Banten, kini muncul kepermukaan dengan dalih administrasi pada izin usaha diduga melanggar, padahal keberadaannya karaoke tersebut sudah cukup lama hampir 13 Tahun sampai sekarang, namun terkait administrasi perizinannya menuai pertanyaan.
Terpisah sebelumnya, Ahmad selaku Menejer ditempat usaha Western Karoke yang berada di basement Great Western Resort (GWR), dirinya menyampaikan tidak begitu memahami atas perizinan usahanya itu.
“Maaf pak, untuk semua terkait surat perizinannya, setahu saya sudah lengkap, akan tetapi untuk detailnya saya tidak tau, karena memang bukan bagian saya ada bagian lain yang mengurusnya. Saya disini hanya Manajer Operasional saja, ” ujarnya, Sabtu 4 Oktober 2025.
Terkait pertanyaan wartawan, Ahmad akan menyampaikan ke bosnya yang berkebangsaan Korea Selatan, tentang hasil pertemuan dan perbincangan dengan sejumlah awak media, dirinya tidak bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan para awak media terkait : Perpajakan, izin dari DPMPTSP, BPKD, Dinas Pariwisata, HO dan lain sebagainya.
(Red/Tim)