Kota Tangerang | antarwaktu.com – Mencuat kepermukaan, Terkait isu Jual-beli Seragam di sekolah SMPN semakin marak terkesan adanya pembiaran oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang, terlebih Kepala Bidang (Kabid) tidak merespon saat dikonfirmasi, Selasa 7 Oktober 2025.
Isu jual beli seragam di beberapa sekolah Negeri di Kota Tangerang menjadi tudingan miring masyarakat dan pemerhati, seperti hal nya di SMPN 9 Kota Tangerang yang telah hangat jadi perbincangan, pasalnya dalam pengadaan seragam tersebut orang tua Murid harus menebus sejumlah uang yang tidak sedikit nilainya bahkan mencapai jutaan rupiah (red).
Namun ironis nya, praktik Menjual seragam di sekolah negeri merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang ilegal dan dapat dikenai sanksi bagi pelaku, termasuk sanksi pidana bagi individu dan sanksi administratif bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti teguran hingga pencopotan jabatan.
Saat dicoba konfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SMP Kota Tangerang Bagio Dulah Komari, M.Pd, dimana dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah (SMP/MTs), dirinya juga tidak menanggapi atas kepentingan publik, Walaupun telah dicoba diminta tanggapan melalui via Watshapp dan juga ditelepon, sayang seribu kali sayang upaya itu tidak mendapatkan jawaban, hingga berita diterbitkan dirinya masih membisu tidak merespon.
Sementara, termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 huruf a mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam pasal penjelasan diterangkan tentang kemampuan penyelenggara berupa dukungan pendanaan, pelaksana pelayanan publik, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan.
Diketahui, diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. yang mana Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Selanjutnya, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
(Red)