Kota Depok | antarwaktu.com – Guna membuktikan kebenaran pernyataan tentang status hukum tanah bekas milik adat kampung Bojong Bojong Malaka yang di rampas dan di serobot oleh Kementrian Agama Republik Indonesia untuk di gunakan sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia.
Ahliwaris pemilik tanah adat kampung Bojong Bojong Malaka, menantang walikota Depok, Supian Suri dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Karena, sehubungan dengan pernyataan walikota dan gubernur yang menyatakan lahan tanah milik masyarakat tersebut sebagai lahan tanah aset negara sebagaimana tersebut dalam tayangan video di chanel youtube Dedi Mulyadi,” ujar kuasanya ahliwaris pemilik tanah adat kampung Bojong Bojong Malaka, Yoyo Effendi, yang juga mantan anggota KPU Depok Periode 2008- 2013, kepada pewarta Sabtu (22/11/2025).
Ia menceritakan, bahwa dengan sangat gamblang dan jelas walikota dan gubernur jawabarat tersebut menyampaikan informasi tentang status tanah tersebut sebgai aset negara kepada seseorang melalui telpon seluler yang di tenggarai adalah menteri pemuda dan olahraga.
Lebih lanjut wartawan senior di Kota Depok itu juga memaparkan, bahwa berdasarkan data data dan fakta fakta berupa dokumen tentang bukti hak atas tanah tersebut walikota dan gubernur jawabarat di pastikan tidak akan dapat membuktikan kebenaran pernyataan nya tersebut karena tidak bakal menemukan dokument dokument tertulis berupa sertifikat yang di terbitkan di atas tanah tersebut atas nama lembaga negara atau pemerintah. “Jadi, yang di sebut lahan tanah aset negara adalah lahan tanah yang di atas nya telah di terbitkan hak atas nama lembaga negara atau pemerintah. Sampai saat ini belum pernah ada sertifikat yang di terbitkan atas nama lembaga negara atau pemerintah di atas objek tanah yang berstatus sebagai tanah bekas milik adat tersebut,” papar Yoyo.
Ia menjelaskan, adapun sertifikat hak pakai milik Kementrian Agama dan RRI yaitu SHP, No 00002/s
Surat Ukur No 00436/Cisalak/2018 dan SHP.00001/Surat Ukur No 1731/Cisalak/2007, yang di jadikan dasar dan alasan Kementrian Agama RI menguasai dan menggunakan lahan tanah masyarakat untuk PSN Kampus UIII.
Kedua sertifikat tersebut terbukti di terbitkan bukan di atas objek tanah bekas milik adat kampung Bojong Malaka, tetapi di atas objek tanah yang lain yaitu objek tanah yang berstatus sebagai tanah bekas hak barat Eigendom Vervonding No 23 (sisa) atas nama MIJ EXPLO.VANHETLAND yang lokasi tanah nya berada di luar tanah bekas milik adat kampung Bojong bojong Malaka, yaitu berdasarkan penelusuran kami objek tanah tersebut berada di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor yang jarak nya dari lokasi tanah bekas milik adat kampung bojong bojong malaka lebih dari 15 Kilometer, atas dasar fakta tersebut walikota dan gubernur jawabarat tidak akan mampu membuktikan atas pernyataan tersebut oleh karena itu tidak layak dan patut.
“Jadi, walikota depok dan gubernur Jawabarat untuk meralat atau menarik pernyataan tersebut jika kedua pejabat publik tersebut mempunyai integritas,” tukas Yoyo.
“Artinya, salah satu karakter pejabat publik yang memiliki integritas adalah yang berani bersikap jujur mengakui
Kesalahan tindakannya yang lalai dan keliru. “Apakah walikota dan gubernur punya integritas? Kita lihat saja” tandasnya.
MAUL