Jakarta | antarwaktu.com – Dengan di putusan kan oleh hakim adalah pernyataan resmi yang diucapkan oleh hakim di persidangan untuk menyelesaikan suatu perkara dan menentukan nasib pihak yang berperkara.
Hal itu, seperti telah di putusan Hakim MA yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada dua Guru yaitu Abdul Muis dan Rasnal sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023 menurut Prof Abdul Latif yang pernah menjabat Hakim MA ini, putusan tersebut tidak adil dan kurang manusiawi.
Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula ketika Rasnal dan Abdul Muis memungut dana Rp 20 Ribu dari orang tua murid untuk urunan pembayaran gaji 10 guru honorer.
Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini sempat menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makasar membebaskan mereka berdua. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan akhirnya MA membatalkan putusan bebas tersebut.
Selanjutnya, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Abdul Muis dan Rasnal sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).
Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dengan melihat kasus dua guru yang sedang viral ini, Hakim yang menghukum kedua guru tersebut dengan hukuman 1 tahun penjara itu tidak adil. Menurutnya ini dilakukan mereka karena ada masalah sistem kita di Indonesia.
“Artinya, dua guru itu tidak korupsi baik gratifikasi maupun Suap. Dia berjuang mencarikan dana 10 guru honorer yang tidak menerima dana BOS karena sistem, bukan kejahatan, melainkan kasih dan cinta kemanusiaan terhadap guru honorer yang tidak menerima gaji karena sistem, dan itu bukan kejahatan.” ujar Prof Abdul Latif.
Ia menjelaskan, bahwa kedua guru itu memungut dana Rp 20 ribu dari orang tua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya yang tidak digaji. Karena, peristiwa ini terjadi akibat dari sistem dan ini bukan kejahatan.
“Untuk itu kepastian hukum dan keadilan bukan hanya untuk hukum saja tetapi kepastian hukum dan keadilan adalah kemampuan seorang Hakim untuk mengenali kemanusian, karena itu adalah tidak adil kalau 2 Guru tersebut harus dalam penjara selama 1 tahun dan dipecat dari guru PNS tanpa hak gaji pensiun.” imbuhnya
MAUL/RED