Banten | antarwakttu.com – PT EKA MAS REPUBLIK, sebuah perusahaan yang membawahi layanan internet MyRepublic yang beralamat di MyRepublic Plaza, Green Office Park 6, Jl. BSD Green Office Park, Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan usai menerapkan kebijakan baru potongan dari dana pinalti sales masih misterius.
Pasalnya, sejumlah karyawan menyatakan keberatan atas pembaruan aturan pinalti bagi tenaga penjualan (sales) yang dinilai semakin terbebani. Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari aturan sebelumnya Per 1 September 2025, manajemen perusahaan memberlakukan biaya pinalti terhadap sales dengan status “SA 0 bayar”.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari salah satu seorang internal perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembaruan kebijakan pinalti diterapkan dengan rincian sebagai berikut:
- Keterlambatan 11-15 hari : pinalti Rp. 250.000
- Keterlambatan 16-20 hari : pinalti Rp. 500.00
- Keterlambatan 21-25 hari : pinalti Rp. 1.000.000 • Tidak melakukan pembayaran: pinalti tetap Rp. 1.000.000
Sementara itu, pinalti tambahan yang sebelumnya dikenakan terhadap beberapa posisi masih berlaku, yakni :
- Account Executive (AE): Rp1.000.000 per 1 SA
- Area Sales Manager (ASM): Rp500.000 per 1 SA
- Branch Manager (BM): Rp250.000 per 1 SA
Sementara posisi Head of Sales (HS) dan Chief justru tidak dikenai pinalti, sehingga menimbulkan pertanyaan soal asas keadilan dan tanggung jawab struktural di internal perusahaan.
Salah satu seorang karyawan yange nggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa kebijakan pinalti dianggap tidak mempertimbangkan kondisi lapangan, khususnya terkait kemampuan pelanggan dalam melakukan pembayaran.
“Kalau pelanggan terlambat bayar, kenapa justru sales yang dikenakan pinalti? Padahal kami juga berusaha maksimal mengejar target, dan anehnya Punishment tersebut apabila tidak terbayar akan menjadi hutang karyawan kepada perusahaan. “Ujar salah satu sales kepada awak media, Minggu (17/11/2025).
Menurut sejumlah karyawan, pemotongan masih dilakukan melalui intesif bulanan di tanggal 14 untuk AE dan tanggal 25 untuk ASM serta BM. Apabila karyawan tidak menerima intesif, potongan disebut diambil dari gaji pokok atau menjadi hutang karyawan kepada perusahaan.
Data internal yang dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa total pemotongan pinalti di seluruh cabang perusahaan di perkirakan mencapai sekitar Rp. 1,7 miliar. Namun demikian, sumber internal menyatakan belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alokasi penggunaan dana tersebut.
Sejumlah karyawan menilai kebijakan tersebut diberlakukan secara sepihak dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 ayat (2) dan (3) yang menegaskan bahwa pemotongan gaji hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
(Red/Yun)