Sopir Akui Melihat Pelaku Pelemparan Mobil, Dan telah Diadukan ke Polres Batanghari; Ketua LCKI Soroti Sikap Kadus

Batang Hari | antarwaktu.com – Kasus dugaan pelemparan kaca mobil di wilayah Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, terus menjadi perhatian setelah korban resmi membuat laporan ke Polres Batanghari pada Jumat (21/11/2025). Laporan tersebut teregister dalam STBPP/331/XI/RES.1.10/2025/Res Batanghari.

Dalam laporan polisi, pelapor Febrianto bin Suyanto menyampaikan bahwa sopir mobil mendengar dentuman keras seperti kaca dilempar batu saat melintas di RT 24 Dusun Purwo Dadi. Sopir juga mengaku melihat pelaku, namun tidak mengenali nama orang yang melakukan aksi tersebut.

Akibat benturan keras itu, kaca depan mobil mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 1.800.000. Karena merasa dirugikan dan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan, pelapor memutuskan membuat laporan resmi.

Konfirmasi Kadus Dipertanyakan?, Ketua LCKI Batanghari Beri Tanggapan Tegas

Tim kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dusun setempat. Dalam percakapan tersebut, Kadus menyatakan bahwa tidak ada warga dusunnya yang melakukan pelemparan berdasarkan informasi warga.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua LCKI Batanghari, Yernawita, S.H. yang menilai jawaban Kadus tidak tepat.

Yernawita menyampaikan:

“Saat saya menghubungi Kadus setempat, Kadus mengaku tidak dan tidak membenarkan bahwa itu perbuatan warganya. Seorang perangkat desa seharusnya mencari sumber kebenaran, apalagi ini kejadian di wilayah beliau. Jangan asal memberikan keterangan, karena keterangan palsu bisa dijadikan pidana,” tegasnya.

Menurut Yernawita, perangkat desa memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum memberikan pernyataan, terutama dalam kasus yang menimbulkan keresahan dan sudah masuk ranah hukum.

Polres Batanghari Tangani Sesuai Prosedur

Petugas piket Satreskrim Polres Batanghari, Briptu Redi Riyanto, menegaskan bahwa laporan pelapor telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kini masuk dalam tahap penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku serta memastikan adanya unsur pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
(Ham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *