Garut | antarwaktu.com – Adanya isu keresahan publik pada usaha penambangan batu dan pasir yang didapat secara ilegal di pesisir pantai Garut Selatan dan meminta APH agar tegas menindak tanpa pandang bulu, namun hal itu justru malah sebaliknya menjadi sebuah kekecewaan karena diduga pelaku usaha penambang tersebut bisa bebas melakukan kegiatan ilegal tanpa dasar hukum.
Ditambah beredarnya di WhatsApp seluler yang tengah hangat di perbincangkan, dimana sebuah surat Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas dugaan pelaku perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau pasal 73 ayat (1) hurup F UU RI nomor 27 tahun 2007 tentang pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, 15 Desember 2025.
Surat permohonan penangguhan untuk tidak dilakukan penahanan yang ditunjukan kepada Kasatreskrim Polres Garut pada 28 November 2025 oleh seorang pemohon inisial W sebagai penjamin atas nama inisial C yang diduga pelaku penambang di pesisir pantai selatan Garut. Selain itu pada saat bersamaan, adanya surat panggilan Klarifikasi kepada atas nama M nomor: B/4048/XII/2025/Reskrim, undangan Wawancara/Klarifikasi perkara, pada tanggal 1 Desember 2025.
Sebelumnya terkait kedua surat itu, tim media yang telah menghimpun informasi di masyarakat, inisial C yang telah ditangguhkan oleh penjamin saudara AB (W) menimbulkan banyak pertanyaan, dan publik menilai hukum tidak berjalan secara profesional dan terkesan menjadi permainan.
Kemudian terkait perkara panggilan M yang diduga di kasus yang sama, heran nya inisial AB (W) menurut sumber, telah mengantarkan surat dari Polres Garut dan diterima oleh M, namun mirisnya adanya permintaan sejumlah uang yang diminta AB (W) kepada M, dengan bermodal surat panggilan Polisi itu jika tidak ingin ditindaklanjuti hingga terjadi negosiasi harga dan putus dengan nominal 48 Juta, dikirim melalui transfer ke nomor rekening yang diberikan AB (W) dan menjanjikan urusan selesai.

Menurut sumber yang tidak mau di sebut namanya menyebutkan, Polres Garut telah melakukan panggilan kepada pelaku usaha penambangan ilegal di pesisir pantai Garut Selatan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari berbagai media dan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal, hingga salah satu pengusaha tambang ilegal atau illegal mining beserta satu unit mobil dan alat- alat untuk di jadikan barang bukti di Kampung Cicalengka, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Kamis, 27 november 2025.
Menurut keterangan sodara M ketika di konfirmasi melalui via telepon WhatsApp seluler, dirinya membenarkan pada saat itu telah kedatangan sodara AB (W), dia mengantarkan surat panggilan dari Polres Garut, menurutnya, surat itu (red-surat panggilan) dari Polres Garut, lalu sodara AB (W) meminta uang sejumlah 150jt untuk memberikan ke polres garut agar masalah tidak dilanjut, ungkapnya.
“Awalnya sodara AB atau (W) meminta uang sejumlah 150 juta namun saya tidak sanggup”, lalu AB (W) mengatakan “Ya, sudah samakan saja sama C 50 juta, akhirnya saya menyanggupi uang sejumlah 48 juta melalui transfer bank BNI atas nama Resi Sani Anwar dengan no rekening 1939513907, no rekening tersebut yang diberikan sodara AB (W), lalu saya melakukan dua kali transfer, transfer yang pertama uang sejumlah 30 juta dan yang kedua sejumlah 18 juta, jadi total uang yang di transfer semuanya sejumlah 48 juta, di hari yang sama tanggal 02 Desember 2025, terang M.
Masih menurutnya, dia juga menyampaikan surat yang dibawa sodara AB (W) kurang yakin apa itu benar atau tidak surat dari pihak Polres atau dia (red-AB) yang buat, saya juga bingung, intinya, menurut perkiraan saya sodara AB (W) tersebut seperti menakut nakuti terus, paparnya. Senin, (15/25).
Sementara itu sebelumnya, saat mencoba meminta keterangan terkait kebenaran perihal surat Penangguhan C dan Surat Panggilan Klarifikasi M, melalui via pesan WhatsApp, pihak Polres Garut melalui penyidik Tipidter Brigadir Opik Agustina mengatakan, “biar jelas langsung ke Kantor saja pak,” ucapnya singkat pada percakapan pesan Whatsapp, Kemudian saat dimintai statement perihal tersebut, pesan tidak dibalas, hingga berita ditayangkan Kapolres dan Kasat Reskrim belum terhubungi.
(Red/Tim)