Jelang Akhir Tahun 2025, ASN Pemkab Sukabumi Diberlakukan WFA Selama Tiga Hari

Sukabumi | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja menjelang pergantian tahun, yakni mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

‎Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.11/22049/BKPSDM/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

‎Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, tertanggal 24 Desember 2025 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

‎Bupati Sukabumi ,H.Asep Japar menegaskan bahwa meskipun para pegawai diberikan kelonggaran untuk bekerja dari mana saja, hal tersebut tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan.

‎”Pembagian hari kerja secara fleksibel ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun menghambat pencapaian target kinerja, baik individu maupun organisasi,” tegas poin dalam edaran tersebut.

‎Pemkab Sukabumi juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, hingga Direktur Utama RSUD untuk tetap melakukan pengawasan ketat.

‎ Para pimpinan unit kerja harus memastikan karakteristik tugas kedinasan tetap berjalan sesuai aturan hari dan jam kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

‎Sebagai informasi, meski bekerja secara fleksibel, para ASN tetap terikat pada aturan jam kerja minimal 37,5 jam per minggu. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan untuk hari Jumat hingga pukul 16.30 WIB.

‎Kebijakan WFA ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban kerja dan persiapan masyarakat dalam menyambut libur akhir tahun, tanpa mengesampingkan kewajiban utama sebagai pelayan publik.

‎Tarman S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *