Kadis PUPR Sebut Kota Depok Segera Bebas dari Kabel Udara

Kota Depok | antarwaktu.com – Diketahui bebas kabel udara adalah program penataan kota untuk memindahkan kabel-kabel telekomunikasi dan listrik yang semrawut dari tiang ke bawah tanah (ducting system) agar kota lebih rapi, aman, dan estetis, seperti yang sedang digalakkan, di Bandung dan Depok, dengan target penyelesaian bertahap hingga beberapa tahun ke depan, melibatkan kolaborasi pemerintah dan operator telekomunikasi.

Seperti halnya yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sudah melakukan penertiban kabel udara di Kota Depok.

Dengan penertiban kabel udara segera dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Depok sejak 2024. Nantinya kabel udara sudah tidak ada lagi dan akan diberikan tempat dibawah tanah.

Setelah dilaksanakan penertiban di beberapa wilayah di Kota Depok Kali ini, pengerjaan penertiban kabel udara dilaksanakan di Jalan Radar Auri.

Penertiban dilakukan dengan pemotongan kabel udara di ruas Jalan Radar Auri, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Dalam giat pemotongan kabel udara tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur bersama Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty pada Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty menyampaikan mohon maaf bagi penguna jalan karena kita sedang gencar melakukan penertiban kabel udara, sehingga tidak ada lagi kabel udara atau bebas kabel udara di Kota Depok. “Ini untuk kenyamanan kita bersama, mohon bersabar. Secepatnya Kota Depok terbebas dari kabel udara,” pungkas Citra.

Sebagai informasi, dalam giat pemotongan kabel dilakukan sepanjang 2.850 meter, dimulai dari pertigaan Jalan Raya Jakarta-Bogor dan Jalan Radar Auri sampai dengan perbatasan Jakarta Timur menuju Jalan Putri Tunggal (Jembatan / Pangkalan Pasir).

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *