Kondisi Kesehatan Semakin Memburuk, Kuasa Hukum Haji Halim Keberatan adanya Pencegahan Keluar Negeri Diam-diam

Palembang | antarwaktu.com – Sidang perkara Haji Halim, 88 tahun kembali ditunda setelah kondisi kesehatan terdakwa semakin memburuk dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah, Palembang.

Penundaan sidang ini sekaligus memunculkan keberatan keras dari tim penasihat hukum terkait adanya pencegahan ke luar negeri yang dinilai dilakukan secara diam-diam, padahal perkara sudah dilimpahkan ke tahap persidangan dan bukan lagi saat penyidikan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Jan Maringka dalam keterangan tertulisnya menyatakan pihaknya menilai pencegahan tersebut sangat janggal.

“Sejak perkara limpah ke pengadilan, kewenangan penuh berada di tangan majelis hakim sehingga tidak ada lagi alasan para penyidikan untuk melakukan pencegahan. “Ujar Jan.

Ia menegaskan pencegahan tanpa pemberitahuan ini justru menyulitkan kliennya untuk melanjutkan pengobatan, agar dapat menghadapi persidangan dalam kondisi sehat dan mampu memberikan keterangan secara utuh.

Jan juga mempertanyakan apakah jaksa menginginkan persidangan bisa berjalan dengan fair jika terdakwa dalam keadaan sakit, atau sebaliknya apakah pengadilan juga menghendaki proses yang berimbang dengan mendengarkan langsung fakta-fakta dari mulut terdakwa. Ia menilai kondisi kesehatan Haji Halim yang terus menurun berpotensi akan mengganggu hak hak terdakwa untuk membela diri secara maksimal di muka persidangan.

Tim penasihat hukum juga menyoroti pokok perkara yang dinilai sejak awal mengandung kejanggalan. Kasus ini bermula dari pembebasan lahan untuk kepentingan umum pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi. Jaksa berpendapat sekitar 37 hektare dari total 13.000 hektare kebun sawit milik Haji Halim merupakan tanah negara. Namun di sisi lain, jaksa juga mengakui bahwa tanaman sawit yang berada di atas lahan tersebut adalah milik PT SMB, perusahaan milik Haji Halim.

Berdasarkan hal itu, tim hukum menilai harusnya mekanisme konsinyasi lebih tepat diterapkan dibandingkan pendekatan pidana ini yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.

Jan Maringka menegaskan kliennya tidak akan mungkin melarikan diri. Seluruh keluarga Haji Halim, termasuk istri dan anak-anaknya, berada di palembang Indonesia. Ia juga dikenal pengusaha nasional yang berbasis di Musi Banyuasin, di mana sebagian besar pelaku kebun sawit lain justru modal asing, H Halim murni pengusaha pribumi asli Palembang yang berpuluh tahun berbuat untuk masyarakat di Sumatra Selatan, Tim hukum mengaku mencurigai adanya maksud lain di balik tekanan yang terus dialami kliennya, sehingga dikhawatirkan Haji Halim tidak dapat hadir dan menjelaskan perkara secara baik di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja, S.H., menjelaskan bahwa sidang pada Selasa (23/12/2025) dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi terdakwa terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena Haji Halim harus dilarikan ke ICCU sejak dini hari akibat kondisi kesehatannya yang memburuk.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pada 13 Januari 2026 mendatang.
Fadhil mengungkapkan kondisi kesehatan Haji Halim sangat lemah dan bergantung penuh pada alat bantu medis.

Saat ini terdakwa harus menggunakan tabung oksigen selama 24 jam dengan aliran lima liter per menit. Penurunan saturasi oksigen yang drastis membuatnya harus mendapatkan perawatan intensif di ICCU. Selain itu, Haji Halim juga menderita komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, penyakit jantung dengan pemasangan empat hingga enam ring, hingga gangguan liver, yang membuatnya berisiko tinggi mengalami serangan jantung mendadak.

Dalam kondisi tersebut, tim penasihat hukum meminta agar pencegahan ke luar negeri dicabut agar Haji Halim dapat menjalani pengobatan lanjutan ke Singapura untuk diagnosis lebih mendalam dan penyesuaian resep obat.

Menurut Fadhil, tanpa pengobatan maksimal, kondisi kesehatan kliennya dikhawatirkan terus menurun dan berpotensi menghambat jalannya persidangan.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto membenarkan bahwa agenda sidang hari itu adalah jawaban JPU atas eksepsi terdakwa, namun sidang ditunda karena Haji Halim masuk ICCU.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan atas permintaan JPU kepada Jaksa Agung. Menurutnya, pihak kejaksaan tidak ingin perkara ini berlarut-larut dan berharap terdakwa dapat segera diberikan kesehatan agar proses hukum dapat berjalan dan selesai.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dengan hakim anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi. Fauzi Isra menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026, menyesuaikan dengan kondisi terdakwa dan agenda majelis hakim.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan adanys permohonan penundaan pencegahan, sehingga Haji Halim dapat berobat untuk menghadapi persidangan dengan kondisi kesehatan yang lebih baik dan proses peradilan dapat berjalan secara adil dan berimbang.

(Red/Yun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *