Kota Depok | antarwaktu.com – Operasi Wirawaspada kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan kami tindaklanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Depok, telah berhasil mengamankan sejumlah lima warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan dan penindakan, berlangsung (10 – 12/12/2025), lalu.
“WNA yang berhasil diamankan, dari tiga yakni berasal Afrika, dan dua warga Liberia serta satu warga Nigeria, sedangkan dua yang lainnya berasal Pakistan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, Kamis (18/12/2025), di Imigrasi Depok, Jawa Barat.
Dijelaskannya, bahwa operasi ini di salah satu apartemen, di Jalan Margonda, Depok, dalam operasi ini juga mendapati beberapa WNA lainnya, tidak melanggar ketentuan, yakni pemegang ITAS dan ITK Pelajar dari berbagai negara.

“Jadi, dengan pelanggaran tersebut, diantaranya, SPH warga Liberia pemegang izin tinggal ITK dinyatakan memberi keterangan tidak benar dalam pembuatan visa, melanggar Pasal 1, 2, 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Irvan.
Menurutnya, bahwa selain SPH, GL asal Liberia yang memegang ITK bisnis juga diduga melanggar ketentuan yang sama. Sementara CHM dari Nigeria, pemegang ITAS investor, kedapatan overstay lebih dari 60 hari, melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.
” Sedangkan, dari dua WNA asal Pakistan, UM pemegang ITK dan MT pemegang ITAS investor, sebelumnya terjaring pengawasan imigrasi. UM kedapatan overstay lebih dari 60 hari, sedangkan MT memberi keterangan tidak benar saat pembuatan visa. Kedua WNA Pakistan ini akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta dengan pengawalan petugas,” tutur Irvan.
Kemudian, untuk tiga WNA Afrika, Imigrasi Depok masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah dideportasi atau ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi,” tambah Irvan.
Irvan juga menegaskan, bahwa dalam operasi Wirawaspada ini, guna menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.
“Hal ini, bukti dari keseriusan Imigrasi Depok, terhadap WNA, dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal,” tandasnya.
MAUL