Rumahnya Dirusak Tanpa Izin, Warga Gunung Jampang Bungbulang Garut Ancam Lapor Polisi

Garut | antarwaktu.com – Warga Kampung Babakan Bayongbong, RT 03 RW 04, Desa Gunung Jampang, Kecamatan Bungbulang Garut Jawa Barat dikejutkan oleh tindakan pemotongan bagian rumah milik Aceng Rohman yang diduga dilakukan beberapa orang tanpa izin pemilik.

Pemotongan alias pengrusakan sepihak tersebut disebut dilakukan agar kendaraan roda 4 jenis engkel pengangkut material dapat melintas menuju area pembangunan yang menurut keterangan warga digunakan untuk dapur MBG SPPG.

Informasi ini disampaikan Aceng berdasarkan laporan istrinya saat ia sedang bekerja di Bandung, pada Sabtu (7/11/2025).

Dalam foto yang diterima redaksi, terlihat aktivitas pemotongan atap pada bagian rumah miliknya oleh oknum.

Pemilik Rumah Kecewa: Tidak Ada Izin dan Tidak Ada Musyawarah

Saepul Rohman alias Aceng menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 5 Desember 2025 tanpa pemberitahuan kepada dirinya dan tanpa proses musyawarah di tingkat dusun maupun desa.

“Saya tidak terima. Rumah saya bukan kandang sapi atau kandang domba yang bisa seenaknya dirusak. Tanah itu saya beli, saya bangun rumah, bahkan tanah yang dipakai jalan itu dulunya saya hibahkan. Artinya itu masih hak saya,” ujarnya kepada redaksi.

Saipull menambahkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi Kepala Desa Gunung Jampang, Rahmat Hidayat, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas.

“Saya telepon pak kades, tapi tidak dijawab. Beliau hanya menyuruh saya bicara dengan pengesub material, padahal ini rumah saya yang dirusak,” kata Aceng.

Saepul Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas kejadian tersebut, Saepul menegaskan bahwa dirinya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Saya akan lapor ke pihak kepolisian. Ini sudah masuk ranah pidana. Saya hanya ingin mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang merusak rumah saya,” tegasnya.

Saepul berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terjadi pada warga lain.

Informasi Warga: Akses Dibuat untuk Pembangunan Dapur MBG

Menurut Saepul , sejumlah warga menyebutkan bahwa jalur tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan dapur MBG. Namun belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun pemerintah desa.

Potensi Pelanggaran Pidana Perusakan Bangunan

Tindakan merusak atau memotong bagian rumah warga tanpa persetujuan dapat memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Penjelasan pasal ini disampaikan sebagai informasi hukum tanpa menyimpulkan siapa pelaku, sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kepala Desa Dinilai Tidak Menjalankan Fungsi Mediasi

Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 84/2015, Kepala Desa bertugas menerima aduan warga, memediasi perselisihan, memfasilitasi musyawarah, serta memastikan hak warga terpenuhi.

Namun dalam kasus ini, Aceng menilai dirinya justru diarahkan untuk menghubungi pengesub material, bukan difasilitasi musyawarah langsung dengan pihak pelaksana kegiatan.

Aktivis Peduli HAM Bandung: “Ini Menyangkut Hak Dasar Warga”

Seorang Aktivis Peduli HAM Bandung turut angkat bicara. Ia menilai dugaan pemotongan bangunan tanpa izin harus ditangani serius oleh pemerintah desa.

“Hak atas tempat tinggal adalah hak dasar warga negara. Setiap tindakan yang mengubah, merusak, atau mengganggu hak tersebut tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia juga menyoroti respon pemerintah desa yang dinilai tidak hadir dalam memediasi laporan warga.

Upaya Konfirmasi kepada Kepala Desa:

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, media ini telah menghubungi Kepala Desa Gunung Jampang, Rahmat Hidayat, melalui pesan WhatsApp. Pesan terlihat centang dua, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa serta pihak pelaksana kegiatan.(Asbuy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *