Kota Depok | antarwaktu.com – Unjuk rasa (demonstrasi) adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan, tulisan, atau cara lain yang demonstratif, seringkali untuk memprotes atau menuntut perubahan kebijakan, yang merupakan hak konstitusional warga negara tetapi harus dilakukan dengan tertib dan sesuai hukum, seperti UU No. 9 Tahun 1998, agar tidak melanggar ketertiban umum atau menimbulkan anarki.
Namun kali ini, massa dari Aliansi Masyarakat Maluku (AMMAL) Kota Depok, mendatangi Polres Metro Depok, untuk memberikan dukungan moral bagi keluarga korban penganiayaan maut itu,
mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama Wajir Ali Tuankota dan satu lainnya kritis Dede Naigrata, pada Jumat (2/1/2026) dini hari lalu, di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Maka, kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan main hakim sendiri yang merenggut nyawa manusia. Ia menekankan bahwa permasalahan seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib seperti Binmas, Pospol, atau Babinsa,” ujar Ketua AMMAL, H. Moren, kepada pewarta Senin (5/1/2026), saat di Kantor Polres Metro Depok.
Ia menyebutkan, bahwa binatang saja kita diperintah untuk memperlakukannya secara baik, apalagi itu manusia. “Hingga ia meninggal, akhirnya kan anak dan istrinya jadi janda dan tiga anak yang masih kecil-kecil,” ucap H. Moren.
H. Moren juga mendesak agar secepat nya aparat kepolisian segera menangkap pelaku dari unsur sipil yang diduga terlibat.
“Oleh sebab itu, saya minta dengan tegas kepada Polres untuk segera menangkap pelaku lain sehingga diharapkan Kota Depok ini tidak ada lagi hal-hal seperti begitu,” imbuhnya.
Menurutnya, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kuasa hukum, ada keterlibatan oknum warga setempat dalam kejadian tersebut.
“Tadi sesuai informasi dari kuasa hukum, pelaku diduga adalah RT. RT setempat. RT Sukamaju Tapos. Maka, kami berharap pihak Kepolisian bergerak cepat dalam waktu 1×24 jam guna mencegah massa mengambil langkah sendiri,” tandas H. Moren.
Sementara itu AKP Made Budi, selaku Humas Polres Metro Depok menyampaikan, bahwa pihaknya terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan serta berkoordinasi dengan TNI AL.
“Pelaku yang diduga merupakan anggota TNI AL saat ini masih dalam pemeriksaan di Pomal Bungur, dan beberapa saksi sudah juga kami mintakan keterangan terkait hal ini,” papar AKP Made Budi.

Diceritakannya, bahwa saat ini pelaku utamanya, telah diamankan adalah Serda TNI AL berinisial M. Kemudian, mengenai kronologi kejadian, bahwa peristiwa bermula pada Jumat (2/1/2026) pagi sekitar pukul 04.30 WIB ketika kedua korban dibawa menggunakan mobil boks ke Polsek Cimanggis dalam keadaan luka parah sebelum akhirnya dilarikan ke RS Brimob.
“Terkait dengan pemicu penganiayaan, Polisi mendalami dugaan adanya transaksi ilegal yang dilakukan oleh para korban. Namun, tentu hal ini terus kami dalami ya, berdasarkan bukti-bukti yang ada,” papar AKP Made.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan bukti percakapan di telepon genggam.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M diduga menggunakan alat tertentu.
Serda M diduga melakukan penganiayaan ke kedua korban tersebut saat ini menggunakan sebilah selang. Sebilah selang panjang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan atau pemukulan kepada kedua korban tersebut.
“Hal tersebut, hingga kini Polres Metro Depok telah memeriksa lebih dari tiga orang saksi. Pihak Kepolisian masih mendalami bukti fisik dan keterangan saksi untuk memastikan apakah ada pelaku sipil lain yang turut serta dalam aksi kekerasan tersebut,” pungkasnya.
MAUL