Kunjungi Masyarakat Ciledug, Anggota DPR RI Zulfikar Hamonangan Serap Keluhan Warga Setempat

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Banten III, Zulfikar Hamonangan S.H menggelar agenda reses Tahap VIII di Balai Warga Jl. Kh. Thosin No 15, RT. 001/005, Kel. Sudimara Selatan, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (09/12/2025).

Zulfikar Hamonangan menegaskan, bahwa pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar ini merupakan kewajiban sebagai anggota MPR RI, yang landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Dalam paparannya Zulfikar Hamonangan menjelaskan tentang Pancasila Sebagai Dasar Pemersatu Bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.

“Pancasila ini sebagai ideologi negara, dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara. “Ujar Bang Zul sapaanya.

Bang Zul berharap, Dengan memahami Empat Pilar ini masyarakat Kota Tangerang khusunya diwilayah Kecamatan Ciledug harus bangga memiliki Pancasila sebagai ideologi yang bisa mengikat bangsa Indonesia yang demikian besar dan majemuk.

“Pancasila adalah sebagai dasar negara yang mempersatukan bangsa sekaligus bintang penuntun (leitsar) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya. “Ujarnya.

Pada kegiatan sosialisasi Empat Pilar kali ini turut dihadiri oleh Staf Ahli DPR RI Jamaludin Irawan atau biasa disapa Black, Babinsa, Binamas setempat dan 150 peserta warga masyarakat Kecamatan Ciledug.

(Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *