Zulfikar Hamonangan Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Libatkan Generasi Milineal di Pinang

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Anggota DPR RI sekaligus Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan S.H, melakukan kunjungan ke Rumah Warga di Jl. Boulevard Graha Raya, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (09/12/2025).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagai upaya memperkuat wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.

Sosialisasi Empat Pilar ini tidak hanya menyasar tokoh masyarakat dan warga Sudimara Pinang, tetapi juga melibatkan generasi milineal. Menurut Bang Zul sapaanya, generasi muda memiliki peran strategis sebagai penerus bangsa dan peran serta undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam pertahanan di era digital.

Dalam pemaparannya, Zulfikar Hamonangan menjelaskan Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bentuk negara, serta Bhineka Tunggal Ika sebagai pemersatu bangsa. Keempat pilar tersebut, menurutnya, harus dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.

“Di era transformasi digital yang pesat, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memastikan keamanan dan privasi yang harus terjaga. Di zaman sekarang banyak sekali tindakan kejahatan melalui teknologi dan jejaring sosial media. Seiring dengan perkembangan teknologi, terdapat potensi ancaman di dunia digital yang semakin meningkat. Oleh karena itu, sangat diperlukan Cyber Security untuk membangun pertahanan dan menjadi pilar utama dalam kemajuan dan keberlanjutan transformasi digital Indonesia. “Ujar Bang Zul dalam sambutannya.

Ia menegaskan, di era digital yang berkembang pesat, saat ini diperlukan peraturan perundangan-undangan untuk memastikan keamanan dan privasi yang harus terjaga. Dan hampir seluruh aspek kehidupan bergantung pada teknologi, termasuk data dan informasi.

“Untuk itu dalam menjaga pertahanan dan keamanan di era digital ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk keamanan digital untuk negara dan warga negaranya. Peraturan Perundang-undangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. “Ucapnya.

Selain itu, Bang Zul juga mengajak masyarakat dan generasi muda, serta masyarakat Sudimara dalam membangun pertahanan dan keamanan digital yang kuat dan tangguh.

“Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan Anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR untuk membangun daerah agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. “Tutupnya.

Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dengan peserta.

(Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *