“Sah Tahun 2026 Poligami” Tanpa Izin Istri Resmi Sanksi Pidana 6 Tahun Penjara

Jakarta | antarwaktu.com – Poligami adalah praktik menikah dengan banyak pasangan. Para sosiolog menyebut bahwa seorang pria yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut poligini. Sedangkan seorang perempuan yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut poliandri.

Hal itu, dengan diberlakukannya aruran tersebut resmi sejak 2 Januari 2026, ditegaskan bahwa sanksi pidana bagi praktik poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting dalam aturan hukum perkawinan di Indonesia.

Yakni, salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah ketentuan pidana terhadap pria yang menikah lagi secara diam-diam, tanpa persetujuan istri sah dan tanpa izin pengadilan. Dengan praktik tersebut kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan dapat berujung pada hukuman penjara.

Artinya, dengan istri yang sah, dalam ketentuan ini adalah istri yang pernikahannya tercatat dan diakui oleh negara, bukan hanya sah secara agama. Jadi, perkawinan yang tidak mengikuti prosedur hukum negara tetap dianggap melanggar ketentuan pidana.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, mengungkapkan bahwa aturan tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 402 KUHP baru.

“Jadi, seorang pria yang masih terikat perkawinan yang sah dan kembali melangsungkan pernikahan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, dengan poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru tersebut,” ungkap Iksan.

Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 402 ayat (1) KUHP baru ditegaskan pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda maksimal kategori IV, yakni hingga Rp 200 juta.

Hal tersebut, untuk ketentuan ini berlaku bagi siapa pun yang melangsungkan perkawinan baru dengan mengetahui perkawinan sebelumnya masih menjadi penghalang sah.

“Jadi, dengan ancaman hukuman tersebut bahkan dapat diperberat apabila pernikahan dilakukan secara sengaja dengan cara dirahasiakan,” jelas Iksan.

Iksan menambahkan, bahwa hal itu diatur dalam Pasal 402 ayat (2), yang menyebutkan pidana penjara dapat meningkat hingga enam tahun apabila perkawinan tersebut disembunyikan dari pihak-pihak yang seharusnya mengetahui. ” frasa “penghalang yang sah” merujuk pada adanya bukti atau pengakuan seseorang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan orang lain,” pungkasnya.

Ia mengingatkan, bahwa praktik menikah secara sembunyi-sembunyi tanpa persetujuan istri sah dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum perkawinan. “Jadi, selain mengatur soal poligami, KUHP baru juga memberikan sanksi pidana terhadap perbuatan menyembunyikan asal-usul anak,” imbuh Iksan.

Dengan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 401 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, termasuk menyembunyikan kelahiran anak, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V hingga Rp 500 juta.

“Jadi, yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah segala perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak hasil perkawinan tertentu,” papar Iksan.

Kemudian, dengan ketentuan pidana dalam KUHP baru ini dinilai sebagai bentuk penguatan terhadap asas monogami yang telah lama dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU tersebut ditegaskan pada prinsipnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita satu suami. Meski demikian, hukum perkawinan di Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas. Pengecualian itu hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan.

Selain memperoleh izin, suami juga diwajibkan membuktikan kemampuan ekonomi serta memberikan jaminan keadilan bagi seluruh istri dan anak-anaknya. Bagi umat Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam aturan tersebut ditegaskan poligami hanya sah apabila mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan diberlakukannya KUHP baru, negara kini menegaskan sikap yang lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi.

“Artinya, dengan diberlakukannya aturan ini dipandang sebagai upaya memperkokoh kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum,” tandasnya.

MAUL/RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *