Garut | antarwaktu.com – Camat Caringin Ujang Kuswara STr MSi menegaskan agar pengelolaan keuangan desa dan semua kegiatan kegiatannya harus transparan.
Hal itu di tegaskan Camat Ujang saat menghadiri kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbang Des) di Desa Cimahi kecamatan Caringin Garut, Selasa (13/1/2026).
Camat Ujang menambahkan, di era digitalisasi, desa di wajibkan menyampaikan seluruh kegiatan termasuk pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat di medsos agar masyarakat mengetahui apa apa saja yang sudah di kerjakan.
“Transparansi merupakan sebuah kewajiban yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apa lagi sekarang ini desa desa sedang di sorot dari berbagai lini dan itu wajib,” tegas Camat Ujang.

Dalam kesempatan tersebut camat juga menyampaikan soal akan adanya pemeriksaan mulai dari APIP dan BPK RI yang akan terjun langsung ke desa pada bulan Februari mendatang.
” Silahkan persiapkan oleh desa dan jajarannya apa apa saja yang di anggap perlu untuk di sampaikan saat pemeriksaan nanti. Dan bukan hanya desa yang bakal di periksa pihak kecamatan pun di periksa,” ujar Camat Ujang.
Sementara Kepala Desa Cimahi Yoga mengatakan bahwa kegiatan Musrenbang Desa Cimahi di lakukan untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah desa (RKPdes) tahun 2027.
“RKPdes Cimahi di tetapkan setelah sebelumnya di lakukan Musdus di tingkat RT dan RW setelah semua usulan yang dianggap Prioritas, kemudian di tetapkan,” ujarnya.
Kades Yoga juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang sekarang sedang berjalan pembangunannya.
“Keberadaan Kopdes bagi masyarakat Desa Cimahi sangat bermanfaat untuk mendongkrak perekonomian desa termasuk para petani yang membutuhkan pupuk. Oleh karena mari kita dukung,” pinta Yoga.
Kegiatan Musrenbang Desa Cimahi di hadiri pula oleh semua unsur desa, BPD, LPM, Kader PKK, para Kepala UPT dan unsur Forkofimcam lainnya.
Di tempat yang sama Kasi PMD Kecamatan Caringin Wawan Hendrayana ST memaparkan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi rencana pembangunan desa untuk satu tahun ke depan, menjadi penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan dasar penyusunan APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
“Dokumen ini disusun secara partisipatif melalui Musyawarah Desa dan menjadi acuan utama bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program, kegiatan, serta pengelolaan keuangan desa agar selaras dengan visi misi desa dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(Deng) Editor:Buy