Wakil Wali Kota Tangsel Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SD Negeri

Tangsel | antarwaktu.com – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan yang melibatkan oknum guru berinisial YP di UPTD SDN Rawabuntu 01, Kecamatan Serpong.

Pilar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan terkait kasus tersebut. Saat ini, YP disebut telah ditangani aparat kepolisian.
“Jadi kemarin saya sudah komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, yang bersangkutan sudah ditahan di kepolisian. Kami tentu sangat menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian ini,” kata Pilar saat ditemui awak media di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Selasa (20/1/2026).

Menurut Pilar, seorang tenaga pendidik seharusnya menjadi pihak yang melindungi siswa di lingkungan sekolah, bukan justru melakukan perbuatan yang mencederai kepercayaan publik.

Namun demikian, Pilar menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ini kan masih berproses. Kita tunggu hasilnya, terbukti atau tidak. Yang bisa menyatakan pelaku bersalah atau tidak itu aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan ruang penuh kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah kita tunggu prosesnya, kita persilakan APH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kalau misalkan terbukti, ya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Pilar.

Pilar juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik di Kota Tangerang Selatan, agar mematuhi aturan serta menjadikan perlindungan terhadap anak sebagai prioritas utama.

“Kami selalu menghimbau kepada semua, bukan hanya tenaga pengajar, tapi seluruh ASN di Tangerang Selatan, untuk mematuhi aturan dan melindungi anak-anak kita. Ini tugas kita bersama,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan.

“Apalagi tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung anak-anak. Kalau terbukti melakukan pelecehan, maka harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan pelecehan,” pungkasnya.

(Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *