Sukabumi | antarwaktu.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang dikelola secara bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama. dana disalurkan langsung ke rekening siswa melalui BNI/BRI untuk keperluan personal sekolah.
Namun mirisnya kebijakan itu terkadang rentan penyimpangan, terutama oknum sekolah yang kerap mempolitisir dibalik program PIP tersebut, sehingga Praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan bantuan tak terelakan, yang secara masif menabrak kebijakan pemerintah yang sebelumnya bertujuan meringankan beban pendidikan siswa kurang mampu.
Dimana tujuan Program PIP adalah
•Membantu siswa dari keluarga tidak mampu mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat jenjang menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal.
• Mencegah putus sekolah dan menarik siswa putus sekolah untuk kembali belajar.
• Meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik.
Akan tetapi di Kabupaten Sukabumi Jawabarat, dunia pendidikan kini tengah jadi sorotan, berdasarkan isu yang beredar di masyarakat dan sempat viral terkait pemotongan PIP sebesar 100 ribu rupiah yang diduga dilakukan pihak sekolah Yayasan Pendidikan Islam Darul Mutaalimin belum lama ini.
Ditengah isu yang tengah jadi perbincangan, pihak Yayasan melalui salah satu tokoh di Yayasan Pendidikan Islam Darul Mutaalimin berinisial Ustadz (Z), dirinya membantah perihal adanya ketidaksesuaian prosedur. “Alhamdulillah kami sudah sesuai prosedur,” ungkapnya, Senin, 26 Januari 2026 melalui Via WhatsApp.
Kemudian ia juga mengklarifikasi bahwa secara administratif, dirinya tidak berada dalam struktur MTs Darul Mutaalimin Cikaret, Goalpara.

Pelanggaran Konstitusi Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasehat Indonesia Jurnalis Digital Asosiasi (IJDA) Ustadz Hendrawan menegaskan bahwa tindakan pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran berat terhadap Permendikbud No. 10 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, dana PIP harus diterima utuh 100% oleh siswa.
“Secara hukum, meskipun ada dalih kesepakatan atau surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua, hal itu tetap cacat hukum. Berdasarkan Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata, perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang batal demi hukum,” jelasnya Senin 26 Januari 2026.
Pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, Tuntutan Masyarakat pada isu tersebut menjadi dampak negatif dan menciptakan sebuah keresahan, perwakilan wali murid menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Desakan kepada Kemenag Kabupaten Sukabumi untuk segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Madrasah terkait.
- Permintaan Investigasi kepada Tim Saber Pungli untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yayasan.
- Pengembalian Dana secara utuh kepada seluruh siswa penerima manfaat yang telah dipotong.
Kasus ini kini terus dikawal oleh berbagai pihak untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil.
Pemotongan dana PIP oleh sekolah dengan alasan apapun adalah tindakan pungli yang dilarang, hal ini dapat dijelaskan dari beberapa aspek berikut:
Tujuan dan Peruntukan Dana PIP
- Tujuan Program: PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, bertujuan meningkatkan akses pendidikan, mencegah putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah kembali belajar.
- Peruntukan Khusus: Dana ini hanya untuk kebutuhan pendidikan personal siswa seperti beli seragam, alat tulis, transportasi, bukan untuk biaya operasional sekolah seperti SPP atau uang gedung.
Dasar Hukum yang Melarang Pemotongan
- Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022, Permendikbud No. 10 Tahun 2020, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dana PIP bersifat hibah yang diberikan langsung kepada siswa berhak tanpa intervensi pihak lain.
- Ombudsman RI juga menyatakan bahwa tanpa dalil hukum kuat, pemotongan PIP termasuk pungli dan bertentangan dengan hukum.
Hak Siswa dan Kewajiban Sekolah
- Hak Siswa: Dana PIP adalah hak penuh siswa penerima, sehingga mereka berhak menerima dana tersebut utuh tanpa potongan apapun.
- Kewajiban Sekolah: Sekolah wajib memastikan penyaluran dana berjalan lancar dan uang diterima utuh oleh siswa. Tidak diperbolehkan menyimpan buku tabungan atau ATM siswa tanpa persetujuan, dan jika ada penitipan harus ada bukti serta siswa dapat mengambilnya kapan saja.
Sanksi bagi Pelaku
Pelaku pemotongan atau penyelewengan dana PIP dapat dikenai sanksi pidana seperti:
- Korupsi: Menurut UU Tipikor, dapat dihukum penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Penipuan: Menurut KUHP Pasal 378, maksimal 4 tahun penjara jika ada pemalsuan data.
- Perlindungan Anak: Jika merugikan siswa di bawah umur, dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai UU Perlindungan Anak.
Kabiro Kab.Sukabumi
Tarman S