‎Pengacara Bernard Kaligis Ungkap Janji Reimburse Tak Direalisasikan, Kapal Sempat Ditahan Syahbandar‎‎

Jakarta | antarwaktu.com – Pengacara Bernard Kaligis mengungkapkan bahwa kliennya sejak awal hanya menginginkan persoalan yang disengketakan dikembalikan ke keadaan semula.

Namun dalam praktiknya, pihak lawan justru memberikan janji-janji penyelesaian, termasuk pengembalian biaya (reimburse), yang hingga kini tidak pernah direalisasikan.

‎‎Pernyataan tersebut disampaikan Bernard Kaligis usai mengikuti persidangan dengan agenda pemberian keterangan saksi dari pihak Penggugat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ledis Mariana Bakara, S.H., M.H., dengan anggota majelis I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H. dan Herdianto Sutantyo, S.H., M.H, Senin (26/01/2026)‎‎.

Dalam keterangannya, Bernard merujuk pada fakta persidangan dan kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan resmi maupun kesepakatan tertulis yang disepakati para pihak.‎‎

“Tidak pernah ada persetujuan. Yang ada hanya surat yang mereka sodorkan. Saat itu suasana kebatinan kami sama-sama ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” ujar Bernard Kaligis.‎‎

Ia menjelaskan, surat tersebut dibuat oleh pihak lawan karena kapal milik mereka sempat ditahan oleh Syahbandar akibat belum adanya penyelesaian yang jelas. Penahanan kapal itu dilakukan sebagai upaya agar tercapai penyelesaian secara gentlemen agreement.‎‎

“Mereka menunjuk kuasa hukum untuk membuat surat dan meminta agar kapal dilepaskan. Dengan itikad baik, klien kami kemudian mempersilakan Syahbandar untuk melepas kapal tersebut,” jelasnya.

‎‎Namun setelah kapal dilepaskan, lanjut Bernard, tidak ada satu pun janji yang direalisasikan oleh pihak lawan. Kondisi tersebut membuat kliennya merasa dirugikan dan akhirnya menempuh jalur hukum.‎‎

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak Penggugat, yakni Deved, Christofer, dan Abdi Pakulu.‎‎

Bernard Kaligis turut menyinggung soal pergantian kuasa hukum dari pihak tergugat. Ia menyebutkan bahwa law firm ABNR baru ditunjuk setelah gugatan resmi diajukan ke pengadilan, sementara kuasa hukum sebelumnya telah mencabut surat kuasanya.

‎‎“Kuasa hukum sebelumnya sudah dicabut. ABNR baru masuk setelah perkara ini resmi masuk ke tahap gugatan,” tegasnya.

‎‎Hingga kini, perkara tersebut masih terus bergulir di pengadilan Jakarta Pusat hingga menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan tidak adanya itikad baik serta ketidakjelasan komitmen penyelesaian dari pihak tergugat.‎‎(Red)‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *