Kota Depok | antarwaktu.com – Diketahui sanksi mengusir wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Jika ada orang yang sengaja melakukan hal tersebut, itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana penjara atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Sesuai dengan Bab VIII Pasal 18 ayat 1 dari Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda sebanyak Rp. 500.000.000,00. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Seperti halnya yang dialami terhadap anggota wartawan PWI Kota Depok, Gustini dan wartawan lainya, Anggie Anggraini, di Gedung DPRD Depok. Untuk itu, pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.
“Mungkin ada salah paham. Namun, apapun juga semua pihak harus saling menghargai profesi masing-masing, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang menyebabkan kemarahan,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, Sabtu (14/2/2026), di kantornya.
Menurutnya, bahwa ada cara-cara yang santun dan beretika untuk menyampaikan sesuatu, apapun juga. Begitu juga wartawan, harus menjujung tinggi kode etik prilaku.
“Kalau benar ada pengusiran saat wartawan sedang berakrivitas tentu itu tidak di benarkan karena gedung DPRD Depok merupakan area publik, kecuali ada rapat-rapat yang tidak mengundang wartawan,” tutur Rusdy.
Ia menyebutkan, bahwa sebaiknya dari oknum pegawai yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka di Kantor PWI Depok.
“Apalagi jelang Ramadhan tentu maaf memaafkan tindakan mulia untuk membersihkan hati dan mempererat silaturahmi,” ucap Rusdy.
Rusdy juga mengingatkan, bahwa Sekwan DPRD Depok, Kania Parwati pun sudah menyampaikan permintaan maaf ke PWI Kota Depok melalui pesan WhatsApp (WA).
“Tolong sampaikan permohonan maaf saya untuk hal-hal tidak berkenan tersebut, akan menjadi koreksi dan bahan perbaikan ke depan di DPRD Kota Depok, begitu pesan WA Kania.” imbuh Rusdy yang juga pemegang Pers Card Nomor One (PCNO), dari Presiden RI itu.
MAUL






