Kota Depok | antarwaktu.com – Diketahui sanksi mengusir wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Jika ada orang yang sengaja melakukan hal tersebut, itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana penjara atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Sesuai dengan Bab VIII Pasal 18 ayat 1 dari Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda sebanyak Rp. 500.000.000,00. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Hal itu terkait dengan kasus pengusiran wartawan saat beraktivitas di Gedung DPRD Kota Depok. Namun, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, membantah ada penertiban atau pembatasan terhadap jurnalis yang bertugas di lingkungan DPRD.
Dia menyebutkan, bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar. Justru, insan pers dipandang sebagai mitra strategis dalam menyampaikan kegiatan dewan kepada masyarakat. “Waduh, itu tidak benar” ujar Kania saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Bahkan dia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan stafnya dengan wartawan. Kania menekankan bahwa segala kesalahan staf merupakan tanggung jawabnya.
“Jadi, apapun kesalahan anak-anak saya, itu menjadi kesalahan saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas hal-hal yang tidak berkenan,” ucap Kania.
Kania juga memastikan, bahwa peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal. “Selanjutnya, menjadi perbaikan pola kerja akan dilakukan agar hubungan harmonis dengan awak media tetap terjaga,” tandasnya. (MAUL)
Assalamu’alaikum Wr Wb
*Mohon ijin dan arahan untuk Ketua PWI Kota Depok saya sampaikan kepada media sebagai bentuk konfirmasi.
*Menyikapi sejumlah pemberitaan di media online yang menyebut adanya dugaan pengusiran terhadap wartawan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga hubungan baik dengan insan pers.
*Kami telah melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni DW. Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak bermaksud mengusir wartawan.
*Namun demikian, kami memahami bahwa telah terjadi kesalahpahaman dalam interaksi di lapangan. DW juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada dua wartawati yang merasa tidak nyaman dalam peristiwa tersebut.
*Secara pribadi maupun atas nama lembaga, kami turut menyampaikan permohonan maaf yg sebesar besarnya atas hal-hal yang kurang berkenan. Kejadian ini menjadi perhatian dan bahan koreksi dan evaluasi agar ke depan pelayanan dan komunikasi kepada rekan-rekan media dapat berjalan lebih baik.
*Kami menegaskan bahwa setiap kekeliruan yang terjadi di lingkungan kerja menjadi tanggung jawab kami bersama. Untuk itu, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya dan berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai perhatian serius untuk perbaikan ke depan.
*Kami tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh insan pers serta berharap kemitraan yang telah terjalin baik selama ini dapat terus terjaga dalam semangat saling menghormati dan profesionalisme.
Waalaikumsalam Wr Wb
Kania Parwanti
Sekwan DPRD Kota Depok












