Tahanan Polsek Tangerang Meninggal Dunia, Pentingnya Pengawasan dan Respon Medis Cepat

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Seorang tersangka tahanan di Polsek Tangerang yang berada di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pagi. Peristiwa tersebut memunculkan duka sekaligus pertanyaan publik terkait prosedur penanganan dan pengawasan terhadap tersangka di ruang tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Ia disebut mengalami kondisi medis darurat pada Kamis pagi dan segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil dan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Benteng, Kompol Suyatno, saat dikonfirmasi menjelaskan berdasarkan keterangan keluarga korban bahwa tahanan tersebut memiliki riwayat penyakit jantung, asam lambung dan diabetes, Jumat 20/ 02 / 2026

“Tahanan meninggal dunia karena mengidap penyakit jantung, asam lambung dan diabetes. Kami langsung membawa yang bersangkutan ke RSUD untuk penanganan lebih lanjut, namun tidak dapat tertolong,” ujarnya.

Menurut keterangan kepolisian, pihak keluarga telah diberikan penjelasan terkait kronologi kejadian dan menerima peristiwa tersebut tanpa mengajukan tuntutan dan membantu proses pemakaman almarhum

Meski demikian, dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, setiap orang yang berada dalam tahanan negara tetap memiliki hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan. Prinsip praduga tak bersalah mengharuskan aparat memastikan standar pengawasan, akses layanan medis, serta respons cepat dalam kondisi darurat benar-benar dijalankan sesuai prosedur.

Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tahanan, termasuk pemeriksaan kesehatan awal saat penahanan, monitoring kondisi medis harian, serta transparansi dokumentasi kejadian.

(Dina)