Kota Depok | antarwaktu.com – Disiplin adalah ketaatan, kepatuhan, dan kesadaran diri untuk mengikuti peraturan, tata tertib, atau norma yang berlaku, baik secara individu maupun kelompok. Ini adalah bentuk latihan pengendalian diri untuk mengembangkan karakter, perilaku konsisten, dan tanggung jawab demi mencapai tujuan tertentu.
Hal tersebut terkait ketidakhadiran sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Depok, saat rapat dalam sidang paripurna, yang seharusnya menjadi momentum penting. “Jadi, kalau meminjam istilah Pak Edi Masturo dalam sidang Paripurna “harus bisa mengambil hikmah” untuk melakukan evaluasi terhadap disiplin dan tata kelola birokrasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah,” ucap anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Haji Bambang Sutopo, yang akrab disapa HBS kepada pewarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebutkan, bahwa sikap resmi sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPRD. Disiplin Kehadiran OPD Bukan Soal Etika, Tetapi Soal Konstitusi, Ketidakhadiran pejabat OPD dalam undangan resmi DPRD, bukan sekadar persoalan administratif, atau persoalan etika tetapi menyangkut soal konstitusi :
- Fungsi pengawasan DPRD, 2.Akuntabilitas pelaksanaan APBD, dan 3.Prinsip check and balance pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 207: Hubungan DPRD dan Kepala Daerah adalah hubungan kerja yang bersifat kemitraan dan sejajar.” ucap HBS.
Dijelaskannya, bahwa Pasal 154 & 155: DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Artinya, OPD sebagai perangkat daerah adalah bagian dari eksekutif yang secara kelembagaan wajib menghormati fungsi DPRD sebagai mitra sejajar dalam sistem pemerintahan daerah.”
Berhubungan dengan Landasan Disiplin ASN, ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berdasarkan:UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan bahwa ASN wajib:1.Setia dan taat pada peraturan perundang-undangan, 2.Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, dan 3.Menjaga kehormatan jabatan dan institusi
“Jadi, dengan demikian, jika terdapat OPD yang berulang kali mangkir dari undangan resmi DPRD tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka secara normatif dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas HBS.
Menurutnya, bahwa dinamika yang terjadi ini harus menjadi bahan refleksi dalam satu tahun kepemimpinan SS–Chandra dan momentum untuk melakukan Penataan dan Penertiban Birokrasi.
“Artinya, Visi ‘Satu Arah, Satu Tujuan – Bersama Membangun Depok Maju’ tidak boleh hanya menjadi slogan. Birokrasi harus bergerak dalam satu komando kepemimpinan yang disiplin, profesional, dan menghormati mekanisme kelembagaan,” tutur HBS.
“Jangan sampai terjadi situasi dimana Wali Kotanya bergerak ke satu arah, sementara birokrasinya ke arah yang berbeda. Kepemimpinan harus linier dari visi sampai implementasi,” tambah HBS.
Pihaknya juga menghimbau kepada OPD Kota Depok, Hormati undangan DPRD sebagai bagian dari kewajiban konstitusional. 1.Persiapkan bahan rapat secara komprehensif dan berbasis data, 2.Bangun komunikasi yang profesional dan transparan, 3.Jadikan forum DPRD sebagai ruang akuntabilitas, bukan beban administratif.
“Himbauan kepada Wali Kota Depok, Sebagai pembina ASN dan pemegang kendali manajerial pemerintahan daerah, Wali Kota memiliki kewenangan penuh untuk: 1.Menertibkan disiplin birokrasi, 2.Melakukan evaluasi kinerja Kepala OPD, 3.Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan, 4.Memastikan soliditas eksekutif dalam mendukung visi pembangunan,” tukas HBS, yang juga peraih BKD Award Kategori Kinerja Terbaik.
HBS juga mengingatkan secara konstruktif kepada Walikota agar menegakkan disiplin birokrasi secara tegas dan adil. Kepemimpinan yang kuat ditandai oleh konsistensi antara visi dan kinerja aparaturnya.
“DPRD Kota Depok tidak sedang mencari konflik kelembagaan. Karena, yang diperjuangkan adalah:1.Tata kelola pemerintahan yang disiplin, 2.Hubungan kemitraan yang sejajar, 3.Pelayanan publik yang profesional. Jika hubungan legislatif dan eksekutif berjalan harmonis dalam koridor hukum, maka Depok akan maju. Namun jika disiplin birokrasi longgar, maka visi besar pembangunan akan sulit tercapai,” pungkas politisi senior PKS Kota Depok itu.
MAUL






