Kota Depok | antarwaktu.com – Diketahui bahwa KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) adalah wadah organisasi bagi pengusaha Indonesia—baik swasta, BUMN, maupun koperasi—yang didirikan pada 24 September 1968. Sebagai mitra strategis pemerintah, KADIN berfungsi menjembatani kepentingan dunia usaha, memajukan perekonomian nasional, serta meningkatkan daya saing industri melalui advokasi, konsultasi, dan jaringan kerja.
Seperti hanya yang dilakukan Dewan Pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok secara resmi Mencabut/Membatalkan Rekomendasi Pengangkatan Drs. Edmond Johan sebagai Plt/Pjs Kadin Kota Depok sisa masa jabatan 2021-2026.
Edmond Johan dipaksa mengembalikan Surat Keputusan (SK) nya kepada Dewan Pengurus Kadin Kota Depok yang lama. Hal itu tertuang melalui Surat Kadin bernomor 002/K/II/2026 yang berisi tentang Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Jabar, Almer Faiq Rusydi.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Miftah Sunandar itu, Pengurus Kadin Kota Depok menjelaskan beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Edmond Johan selama menjabat sebagai Plt/Pjs Ketua Kadin Kota Depok.

Edmond Johan diduga telah menyalahi aturan AD/ART dan PO Kadin Indonesia dalam menjalankan tugas, diantaranya:
- Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota tanpa adanya pemberitahuan.
- Pembentukan Organisasi Baru yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh jabatan Plt/Pjs Kadin Kota Depok.
- Merubah posisi wakil ketua menjadi Komite tetap tanpa melalui proses yang semestinya.
- Plt/Pjs Kadin Kota Depok yang belum disahkan oleh Kadin Jawa Barat, karena Kota Depok hanya merekomendasikan.
- Dengan pengukuhan Plt/Pjs Kadin Kota Depok yang ditangguhkan oleh Kadin Jawa Barat, karena masih ada polemik di Pengurusan Kadin Kota Depok yang belum selesai.
- Plt/Pjs Kadin Kota Depok malah menyalahkan Kadin Jawa Barat yang dikatakan Edmond Johan bahwa Pengurus Kadin Jawa Barat masih berpolemik/atau belum sah kepengurusannya, makanya belum bisa mengukuhkan Plt/Pjs Kadin Kota Depok,” ujar Tokoh masyarakat Kota Depok, Kasno, kepada pewarta, Kamis (26/2/2026).
Ia juga mengaku prihatin atas adanya informasi tentang pencabutan amanat atau mandat yang diberikan kepada Plt/Pjs Ketua Kadin Kota Depok.
Hal tersebut, karena Plt/Pjs Ketua Kadin Kota Depok terkesan dipaksakan sehingga menimbulkan polemik di kalangan internal. “Jadi, seharusnya ini tidak perlu terjadi. Saya menduga ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak sehingga polemik ini mencuat,” tukas Kasno.
Kasno juga berharap kedepan Kadin atau Ketua yang akan datang dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Kota Depok, khususnya bagi pelaku usaha.
“Untuk itu, sudah seharusnya Kadin Kota Depok dapat menjadi jembatan untuk membangun Kota Depok bersama-sama. Besar harapan kami pemilihan Ketua Kadin dapat berjalan dengan semestinya,” imbuhnya.
MAUL












