Sukabumi | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi di bawah kepemimpinan Bupati H. Asjap (Asep Japar) bergerak cepat merespons dampak aturan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Aturan tersebut memicu kekhawatiran karena melarang penggunaan dana BOSP untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu yang kini berstatus ASN.
Upaya Diskresi Bupati Sukabumi
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Sukabumi telah melayangkan surat permohonan diskresi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Langkah ini diambil sebagai “portal darurat” untuk mengatasi keterbatasan APBD yang hanya mampu menanggung 25,72% beban honor, sementara ketergantungan pada dana BOSP masih sangat tinggi mencapai 74,28%.
”Kami mengajukan persetujuan ke Menteri karena pemanfaatan dana BOSP di luar ketentuan teknis harus mendapatkan izin pusat.
Ini demi menjaga stabilitas kesejahteraan GTK kita,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena.
Data Kesejahteraan dan TPG
Deden memaparkan rincian data GTK di Kabupaten Sukabumi saat ini:
Total PPPK Paruh Waktu: 3.955 orang.
Status TPG:
Sebanyak 2.025 guru yang telah lulus PPG kini tengah diusulkan untuk mendapatkan alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026.
Skema Insentif dan Jaminan Sosial
Meski anggaran daerah sedang diperketat melalui efisiensi belanja wajib, Pemkab memastikan adanya transformasi anggaran insentif Bupati bagi para GTK dengan rincian:
Besaran Gaji: Mulai dari Rp275.000 hingga Rp1.200.000 (berdasarkan masa kerja).
Hak ASN: Dipastikan tetap menerima Gaji ke-13 dan Gaji ke-14.
Perlindungan: Dialokasikan anggaran terpisah untuk asuransi sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM).
Penurunan nilai transfer pusat tahun 2026 memang menjadi tantangan berat bagi struktur APBD, namun melalui upaya diskresi yang diajukan Bupati H. Asjap, diharapkan hak-hak tenaga pendidik tetap tersampaikan secara transparan dan akuntabel.
Laporan: Tarman Sutarman (Ute) – Kabiro Sukabumi










